Ngaku Nabi, Takim si Penjaga Masjid Ditangkap

Ilustrasi salat.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Saharudin alias Takim, penjaga masjid di Kelurahan Bonto Matene, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan terpaksa diamankan kepolisian setempat setelah ada laporan ia mengaku sebagai nabi.

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Dan terbukti, dalam pemeriksaan lelaki berusia 54 tahun itu pun tak menampik soal pengakuannya. "Saya telah menerima wahyu dan telah dilantik sebagai nabi terakhir," ujar Takim, Jumat, 11 November 2016.

Menurut Takim, sudah sejak tahun 1996 ia kerap mendengar bisikan soal penunjukan dirinya akan diangkat sebagai nabi. Bisikan itu diakui Takim sebagai pesan dari Tuhan untuk dirinya.

FKUB Sulsel Larang Pendeta Gilbert Datang ke Makassar, Ini Alasannya

Hanya saja memang baru di tahun ini, ia akhirnya mau membuka diri dan menyebut dirinya sebagai nabi di hadapan publik. Atas itulah, Takim pun mengimbau kepada seluruh warga untuk menunaikan ibadah haji di kawasan Labbakan Pangkep, yakni sebuah wilayah di Provinsi Sulawesi Selatan.

"Saya memang nabi, tapi tidak pernah mengajak siapa pun untuk percaya saya sebagai nabi," dalih Takim.

Korban Meninggal akibat Longsor Tana Toraja Capai 18 Orang

Saharudin atau Takim, diketahui selama hampir 30 tahun tinggal dan bekerja di Malaysia. Baru pada tahun 2002, ia kembali ke Indonesia dan tinggal di kampungnya.

Namun, sekembalinya dari Malaysia, saat itu Takim tidak memiliki pekerjaan apa pun. Karena itu oleh warga setempat, ia dipercaya menjadi penjaga masjid atau marbut.

Dan kini, karena ulahnya yang membuat risau warga setempat. Jabatan marbut untuk Takim pun akhirnya dicopot. Ia pun dilarang untuk beraktivitas di masjid lagi. Apalagi, kini ia sudah diamankan kepolisian atas pengakuannya sebagai nabi terakhir.

"Kami masih dalami motifnya. Termasuk rencana untuk memeriksakan pelaku ke psikiater," kata Kapolres Pangkep AKBP Edy Kurniawan.

Asis Hamid/Sulawesi Selatan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya