Presiden Minta Gelar Perkara Ahok Sesuai Aturan Hukum

Dok. Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama – yang tengah menjerat calon petahana Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok – dinyatakan tidak akan disiarkan secara langsung atau live lewat media massa. Namun proses gelar perkara itu akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait – seperti pelapor, terlapor dan para ahli.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Presiden Jokowi di Istana

Presiden Joko Widodo mengaku sebenarnya tidak mempermasalahkan model gelar perkara yang akan diberlakukan Polri untuk kasus Ahok. Hanya saja, Presiden tetap mengingatkan agar prosesnya cepat, tegas dan transparan.
 
"Saya sampaikan, cepat tegas, dan transparan, Dengan catatat, aturan-aturan hukumnya memperbolehkan," ujar Jokowi usai Rapat Pimpinan Nasional Partai Amanat Nasional di Hotel Bidakara Jakarta, Minggu 13 November 2016.

Presiden Jokowi tidak bersedia memberikan keterangan lebih jauh terkait gelar perkara tersebut. Keputusan agar gelar perkara kasus Ahok tidak dilakukan secara langung sepenuhnya menjadi kewenangan aparat.

Kata Istana soal Kabar Jokowi Bakal Anugerahkan Satyalencana ke Gibran dan Bobby

 "Silakan ditanya ke Kapolri. Itu sudah berada di wilayah hukum," kata Jokowi.

Gelar perkara Ahok itu akan dilaksanakan pada Selasa 15 November 2016 lusa, dan hasilnya akan keluar pada Rabu 16 November 2016.

Budi Gunadi Klaim Berhasil Jadi Menkes Karena Jokowi Tidak Pernah Masuk Rumah Sakit

Ahok dilaporkan karena diduga melakukan penistaan agama dengan mengutip surat Almaidah ayat 51 dalam Alquran saat berdialog dengan masyarakat di Kepulauan Seribu akhir September lalu . Akibatnya, ribuan umat Islam turun ke jalan pada 4 November lalu. Aksi serupa juga akan digelar pada 25 November 2016.

(ren)

Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Bocoran Hasil Pertemuan Jokowi dengan Prabowo-Gibran di Istana

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 terpilih oleh KPU RI di Ist

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024