Hasil Gelar Perkara Tak Pengaruhi Pencalonan Ahok

Ketua KPU Juri Ardiantoro
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama

VIVA.co.id – Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kini sedang menghadapi kasus hukum dugaan penistaan agama. Kasus ini mendapatkan sorotan yang luar biasa dari publik, sehingga Polri sampai melakukan gelar perkara secara terbuka dengan mengundang ahli, pelapor, dan pihak terkait.

TKN: Prabowo Punya Mimpi, Timnas RI Bisa Berlaga di Piala Dunia

Gelar perkara ini dilakukan untuk menyimpulkan kasus dugaan penistaan agama ini sudah memenuhi syarat dilanjutkan ke penyidikan atau tidak. Termasuk menyatakan ada tidaknya cukup bukti untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Jika Ahok menjadi tersangka, lalu bagaimana dengan proses keikutsertaannya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 nanti.

TKN: Milenial yang Asyik Pilih Mas Gibran

"Calon kepala daerah bisa tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, jika yang bersangkutan terpidana, kalau (putusan) sudah inkracht," kata Juri Ardiantoro, Ketua KPU, Di sela-sela meresmikan rumah pintar Pemilu KPU Banten, di Kota Serang, Selasa, 15 November 2016.

Artinya Ahok tetap bisa mengikuti Pilkada DKI, selama kasus ini belum memiliki putusan pengadilan yang bersifat tetap. 

TKN Akui Jalin Komunikasi dengan Kubu Lain Antisipasi Pilpres 2 Putaran, Ada tapinya

"Jadi kalau masih tersangka, terdakwa, kalau dia banding, maka yang bersangkutan masih sah menjadi calon kepala daerah," tegasnya.
 

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro (tengah) usai nobar Piala Asia 2024 di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Januari 2024.

Mantan Ketua KPU: Putusan DKPP Berlebihan dan Berpotensi Dipolitisasi

Mantan KPU RI, Juri Ardiantoro menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang memutus sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada KPU.

img_title
VIVA.co.id
6 Februari 2024