Pelapor Siapkan Bukti Baru Kasus Ahok

Gelar perkara dugaan kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab mengatakan bahwa pihak pelapor akan memberikan bukti baru dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Kita juga akan menyerahkan bukti baru malam ini, selambat-lambatnya besok pagi. Jadi bukti baru itu akan lebih menguatkan karena itu juga atas permintaan beberapa saksi ahli pidana, sehingga mereka bisa mengubah persepsi. Jadi, artinya begini, salah satu yang perlu saya sampaikan bahwa ada beberapa saksi pidana yang menyampaikan pendapat hukumnya hanya melihat satu rekaman saja," katanya usai gelar perkara di Mabes Pokri, Selasa, 15 November 2016.

Rizieq menambahkan, ada beberapa rekaman video Ahok yang diduga menistakan agama yang diserahkan pelapor ke Mabes Polri. Ia meminta semua pihak untuk menunggu hasil gelar perkara hari ini dan berharap kiranya tidak ada yang melakukan tekanan pada penyidik yang melakukan proses penyelidikan dalam kasus tersebut.

Bareskrim Segera Gelar Perkara Robot Trading yang Dipromo Indra Kenz

"Sementara yang kami serahkan ke Mabes Polri ada beberapa rekaman pada rangkaian peristiwa, sehingga beberapa ahli pidana menyampaikan pendapatnya tidak utuh. Karena itu mereka minta itu dilengkapi supaya pendapat mereka jadi utuh," katanya.

Sementara itu dalam gelar perkara, pihak terlapor yang diwakili kuasa hukumnya tidak banyak memberikan tanggapan. Pihak terlapor, kata dia tidak banyak bicara soal hal baru dalam gelar perkara tersebut.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Hanya bicara satu entry point saja, tidak ada yang baru dari pihak terlapor, hanya mengatakan mereka mengakui peristiwa itu terjadi, peristiwa itu ada, semua barang bukti mereka akui hanya mereka bertahan kalau Ahok tidak ada niat," katanya.

Maka dari itu, ia mengatakan bahwa dalam kasus ini, semua pihak seharusnya melihat seluruh rangkaian rekaman dari berbagai peristiwa yang dilakukan oleh Ahok ketika membicarakan soal Surat Al Maidah Ayat 51 tersebut.

"Itu harus menjadi rangkaian yang utuh supaya nanti terlihat, bagaimana terlihat niat itu ada. Karena mendeteksi niat itu nggak mudah, karena itu kita minta kepada Bareskrim Mabes Polri memaparkan atau penunjukan penayangan dari barang bukti kepada semua saksi harus utuh," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya