Wiranto: Biaya Medis Korban Bom Samarinda Pakai BPJS

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh. Nadlir

VIVA.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, mengutuk aksi teror di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Minggu, 13 November 2016. Peristiwa itu menewaskan seorang anak dan melukai tiga bocah lainnya.

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

"Kita mengutuk mereka (terorisme) kenapa mereka begitu kejam. Aksi mereka (teroris) membawa korban, kerusakan materiil, psikologis, bahkan nyawa," ujar Wiranto di Jakarta pada Selasa, 15 November 2016.

Dia mengingatkan soal pemenuhan hak korban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Korban terorisme merupakan korban tindak pidana yang mendapat prioritas perlindungan, antara lain, pendampingan fisik, rehabilitasi medis, psikologis, dan fasilitasi permohonan tuntutan kompensasi.

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan

Wiranto berujar, untuk sementara, biaya pengobatan medis korban aksi terorisme itu bisa menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebab, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum detail mengatur masalah itu.

"Kalau soal rumah sakit, memang itu sudah ada BPJS. Itu (pemenuhan hak korban terorisme) belum ada di UU (antiterorisme) belum ada. Bagaimana penanganan korban terorisme," katanya.

Transformasi Digital Dinilai Memuaskan, BPJS Kesehatan Dianugerahi Penghargaan Istimewa

Meski demikian, pemerintah pusat tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat demi memenuhi hak-hak korban pengeboman gereja itu.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, menginginkan korban terorisme di Samarinda mendapat penanganan yang memadai dari pemerintah. Utamanya pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan setempat.

LPSK siap memfasilitasi pemenuhan hak-hak korban terorisme. Meski demikian, LPSK juga berharap perhatian kepada korban berkesinambungan, tidak hanya saat kasus itu masih menjadi perhatian publik.

Korban yang kini masih dirawat di rumah sakit, antara lain, Alvaro Aurelius Tristan Sinaga, Triniti Hutahaya, dan Anita Kristobel Sihotang. Seorang bocah, Intan Olivia, meninggal setelah dirawat karena menderita luka bakar parah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya