Pria Penyimpan 2,1 Ton Ganja Bebas dari Hukuman Mati
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis dua terdakwa kasus kepemilikan ganja sebanyak 2,1 ton, Ridwan Irma Merta (35 tahun) dan Iman Firmansyah (37 tahun).
Terdakwa Ridwan divonis seumur hidup dengan denda Rp8 miliar subsider dua tahun kurungan. Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa menuntut Ridwan dengan hukuman mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Iwan bersalah melanggar pasal 115 KUHP sebagaimana dakwaan kedua, dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, denda Rp8 miliar subsider dua tahun kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Kartim Haerudin, di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 15 November 2016.
Sedangkan untuk terdakwa Iman Firmansyah alias Emen (37), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara denda Rp8 miliar sunsider dua tahun kurungan.
Mereka terbukti telah menguasai daun ganja kering seberat 2,1 ton yang disimpan dalam satu truk yang ditinggalkan di SPBU Cirumput, Kabupaten Sukabumi, pada 18 Februari 2016.
Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan perbuatannya merusak mental generasi muda.
"Terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan kedua terdakwa pernah dihukum pada kasus yang sama," kata Hakim.
Kepemilikan itu berawal pada 16 Februari 2016 saat terdakwa Ridwan alias Iwan ditelpon Deri dan diminta mencari gudang sewaan untuk bongkar-muat atau menyimpan ganja di daerah Sukabumi atau Cianjur. Deri menjanjikan imbalan Rp15 juta.
Keesokan harinya, Iwan yang menuruti permintaan Deri kemudian menghubungi terdakwa Emen dan meminta bantuan dicarikan gudang. Saat itu, Iwan juga memberitahu Emen bahwa truk Fuso dengan nomor polisi B 9016 SQA yang mengangkut ganja sudah berada di daerah Sukaraja-Sukabumi.
"Besoknya, pada 18 Februari 2016, terdakwa Emen melapor ke Iwan bahwa gudang tidak diperoleh. Emen lalu menyarankan truk dialihkan untuk transit di sebuah galian pasir di Jalan Panorama, Kabupaten Sukabumi," kata Jaksa.
Terdakwa Iwan pun menyetujuinya. Kemudian Asep Saepul alias Aged (buron) menghubungi Emen setelah diperintah oleh Iwan. Mereka pun bertemu di lokasi galian pasir. Truk Fuso itu memuat 57 karung plastik berisi 2.263 bungkus dengan berat kotor 2.170,1 kilogram ganja.