KPK Sebut Pejabat Pajak yang Ditangkap Eselon III

Tim Penyidik KPK.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo membenarkan penyidiknya pada Senin malam, 21 November 2016, telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah satu pejabat di lingkungan Direktorat Pajak (Ditjen Pajak).

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Iya, yang ditangkap pejabat eselon 3 di Ditjen Pajak pusat," kata Agus di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta Pusat, Selasa 22 November 2016. Agus membenarkan pejabat pajak yang ditangkap berinisial HS.

Menurutnya, HS ditangkap tangan setelah diketahui menerima uang yang diduga suap dari seorang pengusaha asal Surabaya.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Bersama HS, penyidik juga mengamankan satu orang pengawal HS, dan satu orang sopir pribadi HS. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan seorang pengusaha asal Surabaya dan satu orang pegawainya.

"Yang bersangkutan (HS) ada pengawal dan sopirnya. Pengusahanya ada pengusahanya ada pegawainya. Tapi biasanya kan yang tidak berkepentingan kita lepaskan kan ya," kata Agus.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Ia enggan mengomentari lebih jauh lagi soal operasi tangkap tangan yang tadi malam dilakukan penyidik KPK dengan dalih KPK baru akan menyampaikan keterangan resmi pada sore hari nanti. "Nanti jam 4 ada konpersnya yaa." 

Informasi yang berhasil dihimpun VIVA.co.id, penangkapan tersebut berkaitan dengan permintaan Surat Keterangan Bebas Pajak Impor. Selain mengamankan para terduga suap, satgas KPK juga mengamankan uang dalam pecahan Dollar Amerika Serikat setara dengan Rp1,139 miliar.

Agus memastikan, bahwa OTT Pegawai Ditjen Pajak ini adalah kasus baru, bukan pengembangan kasus. Meski pengintaian sudah dilakukan sejak lama.

Berdasarkan catatan VIVA.co.id, ini kesekian kalinya KPK menangkap oknum penyelenggara negara berkaitan dengan pajak.

Rabu, 7 Juni 2012, KPK menangkap tangan penyidik pajak Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap usai bertransaksi suap berkaitan dengan restitusi pajak PT Bhakti Investama. Pada kasus itu, sampai Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Tonbeng dan CEO PT Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibjo sampai dipanggil KPK.

Kemudian, 9 April 2013, KPK menangkap Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Pargono Riyadi dan pengusaha Asep Hendro. Belakangan, Asep Hendro diketahui hanya korban pemerasan oknum pajak tersebut.

Sementara 13 Mei 2013, KPK menangkap Pejabat pajak di KPP Jakarta Timur bernama Moh Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto serta pegawai PT The Master Steel, Effendi dan seorang yang diduga kurir suap bernama Teddy. Pemeriksa Pajak tersebut diduga menerima suap sebesar 300 ribu dollar Singapura, atau sekitar 2,3 Miliar untuk mengurus pajak PT The Master Steel, yang bergerak di bidang baja.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya