Polda Jabar Imbau Masyarakat Tidak Ikut Aksi 2 Desember

Unjuk rasa ribuan anggota ormas Islam di Jakarta pada Jumat, 4 November 2016.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak mengikuti aksi pada 2 Desember 2016 di Jakarta dengan tuntutan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan masyarakat sebaiknya mempercayakan proses hukum Ahok kepada kepolisian.

"Untuk penyelesaian permasalahan hukum, berikan kepercayaan kepada Polri dan Pemerintah. Yakinlah Polri dan Pemerintah dapat menuntaskan perkara ini secara profesional," ujar Yusri di Mapolda Jawa Barat, Rabu, 23 November 2016.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Kendati demikian, pihaknya tidak bisa menahan jika masyarakat tetap bersikukuh berangkat ke Jakarta. Dengan syarat, kata Yusri, masyarakat agar aktif menjaga dan meminimalisasi potensi kericuhan yang berujung pidana.

"Tidak membawa peralatan yang berpotensi pidana, mulai dari senjata tajam, senjata api, bahan peledak yang dapat dikenakan sanksi hukuman mati atau penjara sumur hidup," tegasnya.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Tak hanya itu, bagi masyarakat juga diimbau agar menjaga segala ucapan dan tindakan yang mengarah pada potensi SARA. Baik secara langsung maupun melalui media sosial.

"Jangan menghasut atau memprovokasi dengan lisan yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok," ujar Yusri. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022