10 Langkah Polisi Selesaikan Kasus Penistaan Agama Ahok

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id –  Penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih terus bergulir di Badan Reserse Kriminal Polri. Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Agus Kurniady Sutistna mengatakan, dalam penanganan kasus penodaan agama itu, Polisi menetapkan sejumlah langkah.

"Ada sepuluh langkah yang ditempuh Polisi," kata Agus saat dialog Polri yang bertajuk Bedah Kasus Penistaan Agama di Indonesia, Kamis, 24 November 2016.

Agus menjelaskan, langkah pertama berawal dari laporan polisi yang diterima atas kasus tersebut, untuk kemudian dilakukan proses penyelidikan. Mulai dari tahapan-tahapan pemeriksaan keterangan saksi, ahli dan mengumpulkan barang bukti.

"Kemudian langkah ketiga melaksanakan gelar perkara, untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana yang terkait," ujarnya.

Kemudian, setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan melakukan langkah-langkah untuk memeriksa keterangan saksi-saksi, ahli, pelapor dan menyita barang bukti.

"Kemudian kelima melakukan. Gelar perkara, memeriksa terlapor. Keenam memeriksa tersangka," katanya.

Langkah ketujuh, yakni penyusunan berkas perkara, kemudian melakukan pelimpahan berkas perkara untuk tahap pertama kepada jaksa penuntut umum. Kemudian setelah pelimpahan tahap pertama, penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum.

"Kemudian, langkah kesepuluh, setelah P21, segera dilakukan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti (kepada JPU). Pecayakan kepada kami penyidik, berkas akan segera dilimpahkan," katanya.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022