Dikira Babi Hutan, Pemuda Ini Tembak Teman Sendiri

Korban salah tembak pemburu babi hutan di Kalimantan Barat
Sumber :
  • Polda Kalbar

VIVA.co.id –  Malang nian nasib HS, Warga Kecamatan Kedai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. HS meregang nyawa setelah tertembak oleh senapan lantak milik MT, yang tak lain adalah temannya sendiri.

img_title Kronologi Kematian Orangutan Sempurna di Kalbar yang Sempat Disorot usai Ditemukan Pingsan

Peristiwa itu bermula saat HS dan MT, masing-masing tengah berburu babi hutan di wilayah Dusun Petikan Jaya, Desa Nanga Dua, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu 23 November 2016 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MT kemudian melihat ada rumput yang bergoyang. Ia menduga babi hutan target sasarannya ada di balik semak-semak bergoyang itu. MT langsung mengarahkan senapan dan menembak sasaran sebanyak satu kali.

img_title BNPB Ungkap 354 Hektare Lahan Terbakar di Kalbar Berhasil Dipadamkan

Setelah memastikan hasil tembakan, MT tiba-tiba terkejut. Bukannya target buruan yang didapat, MT kaget ternyata target tembakannya adalah HS. Korban saat itu sudah bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat. Panik dengan kejadian tersebut, MT kemudian menyerahkan diri ke kepolisian.

"Tersangka setelah mengetahui menembak manusia, dan ternyata Ia kenal dengan korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek terdekat. Diketahui korban ialah MS warga Kecamatan Kedai Kabupaten Sintang," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Sudarmin dilansir Humas Polda Kalbar, Jumat, 25 November 2016.

img_title Kabar Duka! Orang Utan Sampurna yang Sempat Pingsan karena Asap Karhutla di Kalbar Dinyatakan Mati

Polisi langsung mengevakuasi korban dan melakukan Visum Et Retrum. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat kejadian ini, Kapolres meminta kepada masyarakat Kapuas Hulu yang masih memgang senjata api dalam bentuk apapun agar menyerahkan kepada petugas kepolisian. Menurut Kapolres, sudah banyak jatuh korban akibat salah tembak dan membahayakan masyarakat.

Menyimpan senjata api tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Tahun 51 Ayat (1) diancam dengan hukuman 20 tahun atau seumur hidup.

Kepala BNPB, Suharyanto (tengah)

Pemadaman Karhutla di Kalimantan Barat Pakai Metode Suntik Gambut, Begini Caranya

BNPB optimalkan metode suntik gambut untuk memadamkan karhutla hingga ke bawah permukaan tanah, sebagaimana yang dilakukan di Desa Rasau Jaya Tiga, Kab. Kubu Raya, Kalbar

img_title
VIVA.co.id
5 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut