Mendikbud Tak Mau Lagi Bicara Penghapusan Ujian Nasional

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (berkopiah hitam)
Sumber :
  • Lucky Aditya

VIVA.co.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, lebih banyak diam dan hanya menebar senyuman saat ditanya mengenai rencananya menghapus pelaksanaan ujian nasional (UN). Padahal sebelumnya Muhadjir mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan sistem ini pada 2017.

Sepenggal Kisah Awak KRI Nanggala Raih Nilai Sempurna Ujian Fisika SMA

Saat diberi beberapa pertanyaan oleh wartawan, Muhadjir justru enggan menjawab pertanyaan itu. Bahkan saat ditanya berbagai persiapan pengganti UN di tahun 2017, dan nasib pelaksanaan ujian berbasis komputer (CBT) Muhadjir menjawab dengan candaan.

"2017 kan masih nanti. Nantilah, ucapan selamat tahun baru dulu baru bicara soal tahun 2017," kata Muhadjir saat bersama Menteri Seketaris Negara, Pratikno, menghadiri acara wisuda di Universitas Muhamadiyah Malang, Sabtu, 26 November 2016.

Kemenag Tiadakan UN Bagi Madrasah, Ini Syarat Kelulusan Siswa

Muhadjir hanya mengatakan saat ini moratorium ujian nasional tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi karena datanya telah diserahkan kepada Mensesneg, Pratikno. Tapi Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah klaim Muhadjir yang menyebut bahwa Presiden Jokowi sudah setuju atas wacana moratorium UN tersebut.

"Ini kalau cara manten (pengantin), terlalu banyak diekspos gendruwonen (bisa cerai) nanti," kata Muhadjir.

Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Ini Pengganti Syarat Kelulusan

Sementara itu Mensesneg Pratikno, saat disingung soal pengajuan itu, apakah sudah masuk kepada Presiden Jokowi mengatakan, akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Nanti saya cek ya, saya cek lagi," ujar Pratikno.

Pratikno mengatakan jika moratoriun sudah masuk ke Sesneg akan segera diproses. "Kalau sudah masuk ya segera diproses," katanya singkat.

Sebelumnya, Kemendikbud berencana menghapus Ujian Nasional (UN) dan menunggu Instruksi Presiden (Inpres). Penghapusan UN tahun 2017 demi melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengupayakan peningkatan kualitas pendidikan agar merata se-Indonesia.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya