Staf DPR Bersaksi Sudiartana Terima Gratifikasi dan Suap

Politikus Partai Demokrat, I Putu Sudiartana jadi tahanan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Novianti, staf ahli anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, mengakui pernah menerima uang Rp2,7 miliar. Uang itu diduga sebagai hasil gratifikasi yang diterima Sudiartana.

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Hal ini dikatakan Novianti saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 28 November 2016, saat menjadi saksi untuk terdakwa Sudiartana.

"Pernah terima uang, salah satunya di Surabaya, waktu itu di Stasiun Pasar Turi sekitar April 2016," kata Novianti menjawab pertanyaan Penunut Umum KPK.

Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Menurut Novianti, sekitar April 2016, Sudiartana memerintahkannya agar menerima uang sebesar Rp2,1 miliar dari Salim Alaydrus. Uang itu dimasukkan dalam koper kecil, dan diserahkan kepada Novi di Stasiun Pasar Turi.

Setelah diterima, Sudiartana meminta Novi mengirimkan Rp1,6 Miliar kepada temannya bernama Djoni Garyana. Adapun sisa uang Rp500 juta, diserahkan kepada rekening kerabat Sudiartana bernama Ni Luh Putu Sugiani.

Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Impor Bawang Putih Rp3,5 Miliar

Selain itu, pada Mei 2016, Sudiartana kembali menerima uang dari Ipin Mamoto sebesar Rp300 juta. Uang diterima melalui Novianti secara tunai di Restoran Sari Ratu Plaza Senayan, Jakarta.

"Saya tidak tahu uang apa, hanya diminta ambil saja. Saya mengenal pak Ipin adalah Satgas di Partai Demokrat," ujarnya.

Kemudian, atas perintah Sudiartana, Novi menerima pemberian dari seorang swasta bernama Mustakim sebesar Rp300 juta. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui rekening suami Novianti bernama Muchlis.

Penerimaan uang melalui rekening Muchlis, menurut Novi, dilakukan atas perintah Sudiartana. Namun anggota DPR itu tak menjelaskan alasan permintaannya tersebut.

Novi menjelaskan, semua penerimaan uang itu tak disertai bukti tanda terima. Para pemberi uang juga tidak menjelaskan maksud pemberian itu kepada Novi.?

Dalam dakwaan Jaksa, Sudiartana didakwa dakwaan kumulatif, karena diduga menerima suap Rp500 juta dan menerima gratifikasi senilai total Rp2,7 miliar.

Uang Rp500 juta dari pengusaha itu terkait usahanya untuk mengatur dana alokasi khusus kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya