Eksepsi Ditolak, Kubu Irman Gusman Siap Hadapi Pembuktian

Mantan Ketua DPD, Irman Gusman, di depan majelis hakim sidang pengadilan kasus korupsi kuota impor gula.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kubu terdakwa kasus dugaan suap terkait kuota impor gula, Irman Gusman, mengaku siap menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sejumlah strategi pun dia klaim telah dipersiapkan, mulai dari menghadirkan saksi meringankan, hingga ahli sudah ada untuk menghadapi dakwaan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

"Jadi ya kita lanjutkan saja," kata Penasihat Hukum Irman, Tommy Singh, usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 29 November 2016.

Tommy mengaku optimistis bisa mematahkan dakwaan KPK melalui pembuktian. Terutama karena hakim dalam putusan sela, tidak menyebutkan adanya perdagangan pengaruh yang dilakukan Irman, agar Perum Badan Urusan Logistik memberikan kuota gula impor untuk didistribusikan CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

"Yang jelas hakim menyatakan tidak ada seperti yang disebutkan jaksa dalam dakwaan mengenai perdagangan pengaruh, kan sama-sama kita dengar," kata Tommy.

Sementara kuasa hukum Irman lainnya, Fachmi, ?menyayangkan tidak dipertimbangkannya error in procedure oleh Majelis Hakim, dalam putusan sela perkara ini.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

?"Saya tak mengerti, sampai secara teoritis dia (Hakim) tidak mempertimbangkan adanya error in procedure," ujar Fachmi di lokasi sama.

?Sebelumnya, pada nota eksepsi, tim penasihat hukum Irman menyampaikan ada 13 kesalahan prosedur dalam penyidikan dan penuntutan terhadap klien mereka. Di antaranya, mengenai pengabaian hak tersangka Irman selama menjalani penyidikan di KPK.

?Dengan adanya error in procedure, serta beberapa materi keberatan lain, tim Penasihat Hukum Irman menilai surat dakwaan Jaksa KPK cacat hukum.

Fachmi memandang sidang perkara ini dipaksakan. Dia menilai seharusnya majelis mempertimbangkan kekeliruan prosedur yang dituangkan dalam dakwaan Jaksa.

"Itu semua kan teori hukum. Di sini hakim berarti tidak mengkaji secara mendalam. Kalau teori hukum terus tidak dibalas teori hukum juga, hanya disimpulkan begitu saja, artinya ini memang dipaksakan untuk disidangkan?,?" kata Fachmi.

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Ketua DPD RI dan penasihat hukumnya. Majelis hakim memutuskan sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembuktian. 

"Mengadili, menyatakan menolak eksepsi keberatan tim pengacara terdakwa Irman Gusman untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango membaca putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 29 November 2016. 

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya