Merasa Dicecar, Dahlan Iskan Tak Perlu Pengacara
Selasa, 29 November 2016 - 23:16 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Nur Faishal
Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus korupsi aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.Â
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng. (asp)
5 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Harvey Moeis Peringkat Satu
Kasus korupsi di Indonesia telah menjadi masalah yang kronis dan memiliki berdampak signifikan terhadap berbagai sektor termasuk perekonomian negara. Hal ini karena korup
VIVA.co.id
3 Juli 2024