La Nyalla: Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Sidang

Terdakwa kasus suap dana hibah yang juga Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, menilai tuntutan hukuman yang diajukan jaksa sangatlah berlebihan. Padahal, dia mengklaim, dakwaan Jaksa telah patah pada masa pembuktian.

Ketua DPD: Amandemen 2002 Kecelakaan Akibat Kebut-kebutan Tanpa Rem

"Saya dengarkan tadi ada yang tak sesuai dengan fakta persidangan. Yah wajarlah yang namanya jaksa kan tugasnya menuntut, ya sudah biarkan saja," kata La Nyalla usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu 30 November 2016.

Menurut penasihat hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan, argumen mengenai tak terbuktinya dakwaan itu, akan dilayangkan pihaknya pada nota pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan dalam sidang mendatang.

Ketua DPD RI Ikut Berduka Cita atas Meninggalnya Hero Tito

"Nanti kami akan sampaikan di pedoi, pak La Nyalla akan buat pledoi, dan kami dari penasihat hukum juga," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hakim menghukum La Nyalla 6 tahun penjara, serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. 

La Nyalla: Hak Konstitusi Partai Baru Dijegal Pasal 222 UU Pemilu

Menurut Jaksa, mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu terbukti melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain Rp1,1 miliar, dari dana hibah Premprov kepada Kadin Jawa Timur.

Selain itu, tim Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp1,1 miliar. 

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya