Kasus Brigjen Teddy, TNI Ingin Bersih-bersih dari Korupsi

Kapuspen Mabes TNI Brigjen TNI Wuryanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati keputusan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta, yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada mantan Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014, Brigjen TNI Teddy Hernayadi.

Puspomad Periksa Mantan Penghuni Kerangkeng Manusia terkait Oknum TNI

Brigjen Teddy terbukti menyelewengkan anggaran pembelian alutsista yang berasal dari APBN 2010-2014. Anggaran tersebut diantaranya untuk membeli helikopter Apache dan pesawat tempur F16.

Selain pidana kurungan seumur hidup, Brigjen Teddy juga dijatuhi hukuman tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat dan membayar uang pengganti sebesar US$12.409.995,71.

Prabowo Dukung Kasus Proyek Satelit Kemhan Diusut Tuntas

"Putusan hakim tersebut telah membuktikan secara sah dan meyakinkan kalau Brigjen TNI Teddy Hernayadi bersalah dalam korupsi anggaran Alat Utama Sistem Persenjataan (Alusista), hal ini merugikan negara," kata Kapuspen TNI, Mayjen TNI Wuryanto, di Cilangkap, Kamis 1 Desember 2016.

Wuryanto menyatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku. TNI Lanjut dia, tak akan intervensi apapun keputusan pengadilan.

Mahfud MD Ungkap Proyek Satelit Kemhan Rugikan Negara Ratusan Miliar

"Keputusan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh prajurit, untuk tidak bertindak melakukan pelanggaran sekecil apapun dan Pimpinan TNI tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh oknum prajuritnya," terang mantan Kadispen AD ini.

Lebih lanjut, Wuryanto menekankan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Militer ini merupakan upaya untuk meyakinkan masyarakat bahwa TNI berkomitmen dan bersikap tegas menegakkan hukum bagi oknum prajurit TNI yang melakukan pelanggaran.

Menurut Kapuspen TNI, selama ini pandangan masyarakat terhadap sistem peradilan militer terkesan tertutup dan dapat diintervensi oleh pejabat TNI. "Hari ini membuktikan bahwa tuntutan yang hanya 12 tahun, ternyata dijatuhi keputusan seumur hidup, ini hal yang luar biasa karena TNI memposisikan hukum sebagai Panglima," tegasnya.
 
Ia menambahkan, institusi TNI akan menjadikan putusan ini sebagai momentum bersih-bersih TNI dari segala bentuk pelanggaran. Apabila ada oknum prajurit TNI yang tetap melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Upaya yang dilakukan Pimpinan TNI bukan hanya bersih-bersih dari korupsi, namun juga dari semua bentuk pelanggaran, sehingga institusi TNI bisa lebih baik dan profesional,” ujar Wuryanto.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya