Penahanan Sri Bintang Pamungkas Wewenang Penyidik

Sri Bintang Pamungkas
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Polisi telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dugaan makar. Namun, di antara mereka hanya Sri Bintang Pamungkas yang ditahan Kepolisian, sedangkan yang lainnya diperbolehkan pulang.

Waketum Nasdem Temui Prabowo Subianto, Sinyal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Menguat?

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Probowo Argo Yuwono mengatakan, pertimbangan untuk menahan seseorang menjadi wewenang penyidik.

"Penahanan itu subjektivitas penyidik," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin 5 Desember 2016.

Pasca Putusan MK, Pengamat Nilai Relasi Ini yang Bisa Membuat PDIP Gabung ke Prabowo

Meski tujuh tersangka lain tak ditahan, Argo memastikan, proses penyidikan kasus tersebut akan terus berlanjut. "Meski tidak ditahan, tetapi kasusnya kan tetap berjalan," kata dia.

Untuk diketahui, polisi menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, delapan orang di antaranya, ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, dua orang tersangka kasus ITE, dan satu lainnya, yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.

Megawati Bersedia Bertemu Prabowo tapi Ada Syarat-syaratnya, Kata Elite PDIP

Dari 11 orang, delapan orang tidak ditahan dan tiga orang yang ditahan yakni Sri Bintang, serta dua tersangka pencemaran nama baik, yaitu Jamran dan Rizal Kobar.

"Ketiganya ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya," ujarnya. (asp)

Ketum Gerindra Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Syaikhu Bicara Peluang PKS Gabung dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu turut buka suara soal peluang akan gabung atau tidak ke Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024