Mahfud MD Dukung Dahlan Iskan Lawan Kejaksaan

Mahfud MD, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, hadir sebagai simpatisan dalam sidang perkara dugaan korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 6 Desember 2016. Sidang itu menghadirkan terdakwa Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN.

img_title Terpopuler: SUV Bekas Rp100 Jutaan, TVS Ronin Agonda, dan Baterai Mobil Listrik Buatan RI

Hadir juga menyaksikan sidang, Riki Elson alias Putra Petir, pemuda yang digandeng Dahlan pada pembuatan mobil listrik saat Dahlan menjabat Menteri BUMN. Hadir juga sebagai simpatisan mantan Direktur Utama PT PWU dan Wakil Wali Kota Surabaya, Arif Affandi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mahfud mengaku hadir menyaksikan sidang sebagai bentuk dukungan moral kepada Dahlan. Merespons dakwaan jaksa, dia menilai, perkara aset PWU dipaksakan. "Kejadiannya tahun 2003, dibuka lagi oleh Kejaksaan tahun 2015. Itu, kan, 13 tahun lalu," ujarnya.

img_title BYD Seal 07 Sudah Mejeng di Diler, Tenaganya 402 HP

Kejanggalan lainnya, kata Mahfud, jaksa tidak mempertimbangkan persetujuan Ketua DPRD Jatim pada penjualan aset PWU. "Bagi saya, secara hukum Ketua DPRD bisa mewakili institusinya untuk melakukan kebijakan," kata pakar hukum tata negara kelahiran Madura, Jawa Timur, itu.

Sebelumnya, selain soal persetujuan Ketua DPRD, Dahlan menyampaikan bahwa aset yang dipermasalahkan itu berstatus milik PT PWU sebagai perseroan terbatas. "Sudah bukan lagi berstatus milik Pemda (Pemerintah Daerah)," ujarnya usai sidang.

img_title Lepas Tak Mau Mobil Listriknya Cuma Terlihat Canggih

Dahlan Iskan didakwa melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan terjadi pada tahun 2003, semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dahlan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 bertanggal 27 Oktober 2016. Dia disangka melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003. Dahlan kini berstatus terdakwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Waktu kejadian, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, yaitu tahun 2000 sampai 2010. Mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Dahlan menjadi tahanan kota, sedangkan Wishnu ditahan di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo.

(mus)

Soket pengecasan mobil listrik BYD

Sebelum Beli Mobil Listrik, Konsumen Sekarang Mulai Pikirkan Ini

Konsumen kini tak hanya mempertimbangkan harga beli mobil listrik, tetapi juga biaya operasional, perawatan, penyusutan, hingga nilai jual kembali kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut