Dugaan Penipuan, Ramadhan Pohan Tak Ditahan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Dari sejumlah pertemuan, LHH mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Walikota Medan 2016-2021.
Lalu uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI). LHH percaya karena Ramadhan menyerahkan kepadanya selembar cek bernilai Rp4,5 miliar dan berjanji akan memberi uang imbalan saat mengembalikan pinjaman sebesar Rp600 juta.Â
Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Apalagi Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran LHH pun mengadu ke polisi.
Berdasarkan pengaduannya, Polda Sumut mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 23 Maret 2016 dan menjadikan Ramadhan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.
Selain kasus penipuan dan penggelapan dengan korban LHH, ternyata RH br Simanjuntak pada 18 Maret 2016 juga melaporkan Ramadhan Pohan ke Polda Sumut. Dia melapor karena juga merasa ditipu oleh Ramadhan Pohan sebesar Rp10,8 miliar.
Kemudian, Ramadhan Pohan dijemput paksa oleh penyidik dari rumahnya di Jakarta. Dia dijemput lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ramadhan dibawa ke markas Polda Sumut di Medan, Senin, 19 Juli 2016, sekitar pukul 00.00 WIB. Tak hanya Ramadhan, Bendahara Tim Pemenangan REDI, Savita Linda Hora juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Â