Abraham Samad: Jangan Ada Dendam di Kasus Dahlan Iskan

Abraham Samad dan Effendi Ghozali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 13 Desember 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, hadir dalam sidang mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, terdakwa perkara korupsi pelepasan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jawa Timur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 13 Desember 2016. Dia berharap, tidak ada unsur balas dendam dalam kasus Dahlan.

img_title Polisi Stop Sementara Kasus Dugaan Penggelapan Seret Dahlan Iskan, Ternyata Gara-Gara Ini

"Kami ke sini sebagai masyarakat dan pegiat antikorupsi. Kita berharap penegakan hukum ini harus berdasarkan fakta dan alat bukti, tidak boleh didasari kebencian, dendam, dan balas dendam. Kalau tidak didasarkan fakta dan alat bukti, maka yang terjadi nanti semena-mena," kata Samad usai sidang Dahlan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Samad berharap, pada persidangan Dahlan nanti seluruh penegak hukum yang terlibat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun hakim Pengadilan Tipikor, melaksanakan sidang berdasarkan fakta dan alat bukti. "Bukan didasari kebencian dan balas dendam," ujarnya.

img_title Heboh Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Begini Kata Jawa Pos Selaku Pelapor

Selain Abraham Samad, hadir pula dua kolega Dahlan Iskan, yakni pakar komunikasi Universitas Indonesia, Effendi Ghozali; dan pakar ekonomi, Faisal Basri. "Kami datang ke sini sebetulnya hanya untuk dukungan moral," ujar Faisal Basri.

Sidang kali ini mengagendakan penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa atas dakwaan JPU. Eksepsi dibacakan Dahlan selaku terdakwa dan tim penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, dan kawan-kawan.

img_title Kuasa Hukum Protes Pemberitaan Status Tersangka Dahlan Iskan

Dahlan menyampaikan eksepsinya dengan judul Kebingungan di Revolusi Mental. Dia menyindir penegakan hukum atas dirinya oleh Kejaksaan dan Kepolisian yang menurutnya dipaksakan. Setelah itu, Yusril dan tim yang membacakan eksepsi. Intinya, seluruh dakwaan jaksa ditolak, formal maupun material perkaranya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pekan sebelumnya, tim gabungan JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Dahlan Iskan melakukan korupsi pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003. Waktu itu dia menjabat Direktur Utama PT PWU. Dahlan didakwa melanggar Padal 2 dan 3 Undang-Undnag Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mus)

Talk Show 75 Tahun Dahlan Iskan

Sejumlah Pengusaha Berbagi Pengalaman Bangun Bisnis hingga Lepas Dari Jerat Utang

Sejumlah pengusaha berbagi cerita dan pengalamannya dalam menghadapi masalah di bisnisnya, seperti soal utang Rp 350 miliar, 800 cek kosong, hingga tagihan US$15 juta.

img_title
VIVA.co.id
16 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut