Irman: Kita Punya Duit, Jabatan, Jaringan, Ngapain Takut?

Mantan Ketua DPD Irman Gusman.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, sempat sesumbar bisa mengatur proses hukum yang tengah menjerat Bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dalam perkara itu Sutanto dan istrinya, Memi, merupakan tersangka dugaan distribusi gula tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Demikian terungkap dalam rekaman hasil sadapan KPK yang berisi pembicaraan antara Irman dan Sutanto, yang diputar Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2016. Dalam rekaman itu, Irman meminta Sutanto tidak takut dengan masalah yang dihadapinya.

"Kita ini punya duit Tanto, punya jabatan, punya jaringan juga, ngapain kita takut To," kata Irman dalam rekaman.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

Kata-kata tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Sutanto saat bersaksi untuk terdakwa Irman Gusman. Sutanto pun mengakuinya.

"Pak Irman menasihati saya supaya jangan minder. Nanti masalah Kejaksaan Tinggi Sumbar, Pak Irman bilang akan bicarakan dengan Kajati. Untuk perkara di Medan, nanti Pak Irman akan bantu juga," ujar Sutanto.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

Dalam rekaman yang sama, Irman juga meminta Sutanto bersikap tenang. Irman mengatakan, bahwa proses hukum yang dihadapi Sutanto dapat dibatalkan melalui gugatan praperadilan.

"Ya kan iya, pandai-pandainya kenapa polisi ini kan, coba kalau dia mau macam-macam, nanti kita praperadilan-kan dia. Kan tidak kayak dulu sekarang. Kalau dia salah, bisa kita tuntut balik dia," kata Irman dalam rekaman sadapan.

Pernyataan Irman dalam rekaman itu, oleh jaksa dinilai karena adanya perjanjian kerja sama usaha antara Irman, Sutanto dan istrinya, Memi. Sutanto dan Memi merupakan pengusaha dari CV Semesta Berjaya, distributor gula di Sumatera Barat.

Berdasarkan kesepakatan, Irman akan mendapat jatah Rp300/kg, untuk setiap jatah gula yang diterima Memi dari Perum Bulog. Dalam hal ini, Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog agar perusahaan yang dipimpin oleh Sutanto dan istrinya menjadi distributor gula Bulog di Sumbar.

Dalam perkara ini, Irman didakwa menerima suap sebesar Rp100 juta dari Sutanto dan Memi. Selain itu, Irman juga diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada CV Sementa Berjaya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya