Kekerasan Terhadap Aktivis HAM Makin Mengkhawatirkan

Ilustrasi/Mural peringatan hari HAM se-dunia
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada pembelaan Hak Asasi Manusia  (HAM) tengah merumuskan laporan evaluasi yang biasa disebut Universial Periodic Review atau UPR. Laporan evaluasi ini bertujuan menagih komitmen dan kewajiban suatu negara yang tergabung dalam keanggotaan PBB menyangkut pelaksanaan dan pemenuhan HAM.

Rampai Nusantara: Ramadan Bisa Jadi Momentum Rawat Persatuan Pasca-pemilu

Terkait HAM, ketidakadilan atau segala bentuk diskriminasi tidak saja dialami oleh masyarakat sipil. Namun dalam laporan ini mencatat, adanya tekanan yang dilakukan pihak-pihak tertentu kepada para pembela HAM yang memberikan pendampingan atau advokasi kepada masyarakat sipil.

Dari catatan kekerasan terhadap pembela HAM selama kurun waktu tahun 2012-2016, sebanyak 678 kasus dengan berbagai kekerasan. Di antaranya kasus berbentuk  kriminalisasi (380), kekerasan fisik (225), ancaman dan intimidasi (19), penangkapan paksa dan pelecehan (14), penyiksaan (7), pembubaran paksa (31).

Relawan Ganjar-Mahfud Dianiaya Oknum TNI, Aktivis 98 Desak Panglima TNI Lakukan Ini

"Kemudian ada bentuk kekerasan yang dialami oleh pembela HAM itu pembunuhan. Pada tahun 2012-2016 tercatat sampai 10 kasus," kata Peneliti Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Ainul Yaqin di Jakarta, Rabu, 14 November 2016

Tidak hanya kekerasan fisik, stigma buruk kepada aktivis HAM juga kerap kali diberikan masyarakat kepada para pekerja kemanusiaan ini, lantaran dianggap sebagai bagian yang dimotori pihak tertentu. Oleh karena itu, perlu edukasi secara lebih meluas ke seluruh elemen masyarakat akan pentingnya hak asasi manusia.

Noel Sebut Buku Hitam Prabowo Subianto Kedaluarsa: Beliau 3 Kali Lolos Uji Verifikasi Pilpres

"Ada bentuk kekerasan yang kadang-kadang kita lupa itu stigma. Stigmatisasi. Biasanya pola atau modus bagaimana bentuk kekerasan yang sifatnya stigmastisasi itu menggunakan bahasa laten awas PKI," kata Ainul.

Laporan UPR ini dilaksanakan selama empat tahun sekali di seluruh negara yang beranggotakan sebagai bagian dari negara Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terakhir Indonesia dievaluasi tahun 2012.

Tujuan dari laporan ini adalah menilai kemajuan dalam hal perlindungan soal situasi hak asasi manusia di sebuah negara. Nantinya rekomendasi ini akan diberikan kepada negara dan Dewan HAM PBB untuk jadi bahan evaluasi bagi tiap negara menjalankan pemenuhan dan perlindungan HAM bagi warganya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya