Pasal Makar Dinilai Rawan Disalahgunakan

Demo desak polisi bebaskan terduga makar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin, mengkritisi Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur soal makar atau penggulingan pemerintahan yang sah.

img_title Menteri Pigai: Pernyataan Saiful Mujani soal Ajakan Makar Tidak Dijamin Konstitusi Berpendapat

Ia menuturkan, pasal ini sangat rawan digunakan oleh pemerintah untuk membungkam kebebasan ekspresi masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam laporan evaluasi Hak Asasi Manusia (Universal Periodic Review) PBB yang dikeluarkan pada 2012 menyebutkan kalau pasal ini sebaiknya dihilangkan karena dianggap multitafsir.

img_title Ucapan Saiful Mujani Berujung 2 Laporan Polisi di Polda Metro

"Rekomendasinya adalah pemerintah harus merevisi pasal tersebut dan memberikan pengertian yang jelas ekspresi politik warga ini tidak lagi direpresi dengan menggunakan pasal 106," kata Asep, di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2016.

Ia melanjutkan pasal dengan tuduhan makar ini sebenarnya sudah dikenakan kepada sejumlah aktivis terkait menyamapaikan pendapat di muka umum. Dan hal itu disebutkan Asep banyak terjadi pada aktivis yang berdomisili di Papua dalam berbagai kesempatan karena menyampaikan ekspresi politiknya.

img_title Saiful Mujani Dipolisikan Buntut Video Viral Diduga Bermuatan Makar

"Misalnya, dengan berteriak merdeka. Itu sudah dikenakan pasal makar. Padahal ini baru merupakan ungkapan atau ekspresi politik warga negara berkaitan dengan situasi dan kondisi," ujar dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui, saat aksi massa pada 2 Desember 2016, kepolisian menangkap 10 tokoh yang dianggap berencana menggulingkan pemerintahan yang sah atau biasa disebut makar.

Menurut polisi, mereka akan mendatangi Gedung DPR / MPR dengan tujuan mengerahkan massa aksi 212 dan meminta parlemen melakukan Sidang Istimewa, mencabut mandat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Pengamat politik Saiful Mujani menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya (kiri)

Diperiksa soal Dugaan Makar, Saiful Mujani: Buktinya Ada di Kepala Semua

Pengamat politik Saiful Mujani, menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, hari ini, terkait laporan dugaan penghasutan yang dikaitkan dengan isu makar.

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut