Polisi Bersepakat dengan MUI Soal Fatwa Atribut Non-Muslim

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suntana.
Sumber :
  • M Nadlir

VIVA.co.id – Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Suntana, hari ini bertemu dengan tokoh-tokoh agama di kantornya untuk berdiskusi. Ini terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia soal larangan umat muslim memakai atribut non-muslim.

Sekretaris Jenderal MUI Jakarta, Robi Nurhadi, mengatakan, dalam pertemuan tersebut disepakati tujuh poin yang selaras dengan Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tersebut.

Pertama, terbitnya Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut non muslim perlu dihormati bersama.

"Kedua, instansi terkait untuk dapat mensosialisasikan maksud dari fatwa tersebut baik Pemda, Kepolisian, MUI dan lembaga-lembaga lainnya," kata Robi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 16 Desember 2016.

Ketiga, ia mengatakan, dalam kesepakatan tersebut ia meminta agar diberikan pemahaman kepada para pengelola Mal, Hotel, usaha hiburan, tempat rekreasi, restoran dan perusahaan agar tidak memaksakan karyawan atau karyawati yang muslim untuk menggunakan atribut non muslim. 

Keempat, semua pihak mencegah adanya tindakan main hakim sendiri. MUI meminta bahwa rekomendasi pertama dari fatwa 56 itu justru hormati keberagaman agama yang ada di Indonesia dan hormati kerukunan umat beragama yang ada.

"Oleh karena itu tidak boleh melakukan sweeping baik oleh siapa pun, apalagi menggunakan fatwa ini untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melakukan aksi sweeping dan tindakan main hakim sendiri," ucapnya.

Kelima, lanjutnya, koordinasi antar instansi terkait untuk melakukan langkah antisipasi terhadap kerawanan yang akan timbul dengan melibatkan para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Pemobil Fortuner Diperintah Sang Kakak Buang Pelat TNI di Lembang, Polisi Turun Tangan

Ia meminta semua pihak agar tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku karena negara kita merupakan negara hukum. "Ingat, jangan main hakim sendiri, kedepankan hukum dan serahkan kepada pihak kepolisian," katanya

Terakhir, ia juga menuturkan, agar semuanya tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta beragama.

Pengemudi Mobil Fortuner Arogan Palsukan Pelat TNI Terancam 6 Tahun Bui

(ren)

Pendeta Gilbert Lumoindong

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Pendeta Gilbert sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024