Bupati Manggarai NTT Terbitkan Instruksi Bagi Pendatang Baru

Pantai Pasir Pink di Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVA.co.id – Kasus penyerangan yang melukai tujuh murid SD di Kabupaten Sabu Raijua beberapa hari lalu menciptakan kekhawatiran bagi daerah-daerah lain di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Terlebih tindakan kriminal itu disinyalir dilakukan oleh warga pendatang.

Tragedi Penganiayaan Anak Selebgram: Waspada! Ini 5 Cara Lindungi Anak dari Kekerasan

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai, misalnya, mengambil langkah pengawasan bagi pendatang baru yang masuk ke wilayah itu.

“Pengawasan terhadap para pendatang disampaikan dalam bentuk Instruski Bupati tentang pengawasan dan ketertiban penduduk,” ujar Wakil Bupati Manggarai, Viktor Madur, kepada VIVA.co.id, Jumat 16 Desember 2016.

Marah ke Anak, Lantas Apa yang Harus Dilakukan Orangtua?

“Instruksi sudah saya teken. Ada lima poin yang ditekankan yang intinya bermaksud menciptakan rasa aman dan nyaman untuk kita semua,” ujarnya menambahkan.

Berikut isi Instruksi Bupati Manggarai Nomor HK/10/2016, yang salinannya diterima VIVA.co.id:

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan, Diduga Eksploitasi Anak di Tiktok

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum serta mencegah tindakan kriminal dalam wilayah Kabupaten Manggarai, maka dengan ini menginstruksikan kepada seluruh camat dalam wilayah Kabupaten Manggarai, yaitu:

1. Memerintahkan kepada para camat untuk melakukan pendataan terhadap para pendatang yang berstatus penduduk dan pendatang baru.
2. Melakukan pengawasan terhadap kegiatan para pendatang baru untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
3. Melakukan penertiban bagi pendatang baru yang tidak memiliki identitas.
4. Dalam pelaksanaan pengawasan dan penertiban tersebut agar tetap berkoordinasi dengan pihak terkait.
5. Melaksanakan ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaanya kepada bupati Manggarai.

Madur mengungkapkan, Kabupaten Manggarai hingga kini belum memiliki Peraturan Daerah yang spesifik mengatur tentang warga pendatang. Hal itu menurutnya membuat orang dari luar bebas menetap tanpa melaporkan ke RT dan RW setempat. Terlebih, Manggarai merupakan kabupaten di Flores yang paling banyak dihuni warga pendatang.
 
“Ini PR untuk pemerintah dan DPRD agar segera dibuatkan Perda yang mengatur penduduk dan pendatang,” ungkapnya.
 
Menurutnya, upaya pengawasan dan penertiban bagi pendatang baru bertujuan untuk memberi rasa aman bagi pendatang yang sudah menjadi penduduk serta masyarakat Manggarai umumnya.
 
“Yang namanya tindakan kriminal itu bisa terjadi kapan saja. Karena itu perlu ada kewaspadaan dini. Jika ada orang yang mencurigakan segera laporkan,” ujarnya.
 
Laporan: Jo Mariono / Nusa Tenggara Timur
 

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya