Polri Akan Tindak Ormas yang Sweeping Atribut Natal

Ilustrasi/Ornamen natal di salah satu pusat perbelanjaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara memastikan akan melakukan pencegahan dan penindakan terhadap organisasi masyarakat yang melakukan aksi sweeping atas atribut Natal di daerah itu.

Tentukan Idul Fitri, Kemenag Gelar Sidang Isbat Malam Ini

"Tidak boleh ada sweeping atribut Natal di mal," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa, 20 Desember 2016.

Menurut Rina, seluruh jajaran kepolisian saat ini sudah dimintai untuk berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan sejumlah pihak lain terkait langkah antisipasi tindakan pencegahan ormas yang memanfaatkan fatwa MUI nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum penggunaan atribut keagamaan nonmuslim.

Din Syamsuddin: Calon Pemimpin Terlalu Muda Minim Pengalaman, Terlalu Tua Suka Pikun

"Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melakukan sweeping. Karena tindakan sweeping yang dilakukan ormas adalah melanggar hukum, ada pengancaman atau perampasan, akan diproses," kata Rina.

Dikatakannya, bahwa jika memang ada karyawan muslim yang kemudian menggunakan atribut Natal atas kemauan sendiri, secara prinsip tidak perlu dipermasalahkan.

Dialog Bersama Ormas Islam, Kemenag Dorong Penguatan Kebangsaan

"Yang tidak boleh kalau pemilik toko nonmuslim yang memaksa karyawan muslim menggunakan topi sinterklas dengan ancaman dipecat," katanya. 

Fatwa MUI melarang umat Islam menggunakan atribut yang ada kaitannya dengan ritual ibadah ataupun tradisi agama lain.

Atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu. Karena itu, fatwa MUI mengharamkan umat Islam menggunakan atribut Natal. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya