Penyuap Irman Gusman Ogah Dipenjara Jauh-jauh

Pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto (kiri) dan istrinya Memi (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istrinya, Memi, memohon supaya dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan yang dekat dengan tempat tinggal kedua anak mereka di Kota Padang, Sumatera Barat. Itu agar dua anak mereka yang masih kecil lebih mudah menjenguk.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

"Kami juga memohon kami dapat menjalani masa hukum kami di Lapas atau Rutan Klas 2 B di Anak Air, Padang," ujar Memi saat membacakan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2016.

Menurut Memi, lokasi yang dekat akan memudahkan dua anaknya menjenguk dan berkunjung, tanpa perlu biaya yang cukup besar. Anak paling besar dari pasutri ini masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

Menurut Memi, sejak ia dan suaminya ditahan KPK, kedua anak mereka tidak ada yang mengurus. Mereka hanya tinggal berdua di rumah milik mendiang kakek nenek.

Xaveriandy dan Memi didakwa Jaksa KPK menyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, dengan uang sebesar Rp100 juta. Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.

KPU Diminta Jalani Perintah PTUN DKI Masukkan Irman Gusman Jadi Calon DPD 2024

Irman kemudian diduga menggunakan pengaruhnya guna mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Sutanto dan Memi, CV Semesta Berjaya.

(ren)

DKPP periksa Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU lainnya.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024