Kapolri Puji Anak Buah Sigap Tangkap Pelaku Sweeping

Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefulah

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengapresiasi jajaran Polres Surakarta dan Polda Jawa Tengah yang telah mengamankan lima pelaku yang melakukan sweeping atau razia liar di Solo, Jawa Tengah.

Prajurit Kidang Kencana Siliwangi Sweeping Jalur Trans Papua, Ada Apa?

Mereka yang ditangkap di antaranya, EL, ES, YS dan SA. Sedangkan satu orang lainnya yang ditangkap Polda Jawa Tengah adalah pengacara JS.

"Saya sampaikan apresiasi lima orang yang ditangkap. Yang melakukan kekerasan, tangkap," kata Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Desember 2016.

Aksi Sweeping Mahasiswa NTT di Kota Malang Sempat Ricuh

Tito juga mengimbau kepada seluruh kapolda dan kapolres agar menindak tegas ormas yang melakukan aksi sweeping terhadap atribut keagamaan di mal dan pusat kegiatan umum. Para pelaku akan dikenakan Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Kalau seandainya dia melawan, ada korban luka dari kami itu ancaman tujuh tahun penjara. Gunakan itu (pasal 218). Banyak sekali pasal-pasal mengenai itu," katanya.

Polda Metro Tegaskan Ormas TIdak Boleh Sweeping Tempat Hiburan Malam

Sebelumnya, polisi mengamankan lima orang yang terkait aksi sweeping di kafe dan restoran Social Kitchen di Banjarsari, Kota Solo pada Senin, 19 Desember 2016.

Ilustrasi perkelahian - ilustrasi pengeroyokan - ilustrasi tawuran

Polisi Sweeping Kawasan Manggarai Buntut Tawuran 2 Kali Dalam Sepekan

Tawuran yang terjadi di Manggara itu viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2023