KY Diminta Awasi Sidang Kasus Mantan Bos Geo Dipa

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kuasa Hukum mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara Geo Dipa Energy, Samsudin Warsa, Lia Alizia, meminta Komisi Yudisial mengawasi dan memantau sidang perdana kliennya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 28 Desember 2016. Menurutnya, kasus tersebut dipaksakan.

img_title Penipuan Digital Makin Marak, Ini Cara Mudah Melindungi Identitas dan Data Pribadi

"Tidak ada unsur pidana sama sekali dalam perkara ini dan tidak benar bahwa klien kami telah melakukan penipuan karena BUMN ini dianggap tidak memiliki izin konsesi," kata Lia dalam siaran persnya, Selasa, 20 Desember 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lia mengatakan bahwa terdapat fakta-fakta yang dapat membuktikan tidak adanya unsur pidana dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah notulen rapat pada 1 Agustus 2005 dan 19 Agustus 2005 yang membuktikan adanya kesepakatan antara Geo Dipa dan Bumigas.

img_title Influencer Berinisial AA Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Bermodus Mencari Investor

"Geo Dipa tidak mempunyai kewajiban untuk menyerahkan bukti izin konsesi (concession right) kepada Bumigas dan tidak akan membahas izin konsesi tersebut," kata dia.

Namun, lanjut Lia, pada saat penyerahan berkas-berkas dari Bareskrim kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pihaknya tidak menemukan adanya dokumen notulen rapat tersebut. Padahal, kliennya sudah menyampaikan selama proses penyidikan.

img_title Nama Rektor Dicatut Kasus Penipuan Penerimaan Mahasiswa Baru, UI Tempuh Jalur Hukum

"Patut diduga bahwa pemeriksaan perkara ini tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang telah disampaikan oleh klien kami yang tentunya menimbulkan ketidakadilan di pihak klien kami," kata Lia.

Samsudin Warsa menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan proses tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Patuha-Dieng senilai Rp4,5 triliun. Ia dilaporkan oleh PT Bumigas Energy ke Bareskrim Polri.

Berkas perkara kemudian bergulir ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dan pekan depan, kasus tersebut akan mulai disidangkan.

Sementara menurut kubu Samsudin, kasus itu bermula dari masalah wanprestasi yang dilakukan oleh Bumigas yang tidak memenuhi komitmen berdasarkan kontrak yang telah disepakati. Oleh sebab itu, Badan Arbitrasei Nasional Indonesia (BANI) memutuskan kontrak kerjasama berakhir dan menyatakan Bumigas cederai janji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak puas dengan keputusan BANI, Bumigas melakukan berbagai cara upaya hukum, termasuk melaporkan Samsudin ke Bareskrim Polri.

Mereka mengklaim, potensi kerugian negara yang terjadi bisa lebih dari Rp1,5 triliun karena pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) oleh Geo Dipa terhambat akibat perkara tersebut.

ilustrasi spam call.

Indonesia Jadi Negara dengan Spam Call Tertinggi di Asia Pasifik, Awas Jangan Asal Angkat Telepon!

Indonesia menghadapi ancaman serius dari maraknya panggilan telepon tak dikenal yang berpotensi mengganggu hingga berujung pada penipuan, alias spam call.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut