Hakim Tegur Dirut Bulog, di Pengadilan Lupa Melulu

Dirut Perum Bulog Djarot Kusumayakti (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Direktur Utama atau Dirut Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti kerap mengaku lupa saat bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua DPD Irman Gusman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016. Oleh karena sikapnya itu, Djarot bahkan ditegur hakim yang menangani perkara dugaan suap pengaturan distribusi gula impor tersebut.  

Kasus-kasus Korupsi yang Ngendon Bertahun-tahun di Jatim

"Sebaiknya Anda mikir dulu, jangan terlalu terburu-buru mengucap lupa. Jangan setiap ditanya, saat itu juga langsung meluncur jawaban lupa," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango menegur Djarot di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Tak hanya menegur, Nawawi bahkan mengingatkan saksi jika memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta di hadapan pengadilan akan bisa dipidana penjara merujuk aturan dalam KUHP.

CEK FAKTA: Prabowo Klaim RI Impor Gula Jutaan Ton, Bagaimana Faktanya

Menurut Nawawi, seharusnya Djarot bisa menjawab semua pertanyaan Jaksa KPK karena sebelumnya ia telah memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa penyuap Irman Gusman. Selain itu, kasus tersebut adalah kasus yang melibatkan dirinya sehingga seharusnya ia  memiliki memori yang kuat terhadap setiap peristiwa yang pernah dialami.

"Apa yang anda katakan akan menentukan nasib terdakwa ini. Saya berharap ini pertama dan terakhir saya ingatkan anda di forum sidang ini," kata Hakim Nawawi.

Jokowi Minta Waktu Sepekan Perbaiki Harga Tebu Petani

Sebelumnya, Djarot berulang kali menjawab lupa ketika ditanya mengenai komunikasinya dengan Irman Gusman, Kepala Divisi Regional Bulog Sumatera Barat dan ketika menghubungi Memi yang merupakan distributor gula di Sumatera Barat.

Akibat Djarot sering mengaku lupa, Jaksa KPK terpaksa memutar kembali rekaman-rekaman pembicaraan berupa sadapan untuk mengingatkan komunikasi yang pernah dilakukan Djarot.

Dalam kasus ini, Irman Gusman didakwa menerima uang Rp100 juta dari dua orang bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi yang merupakan distributor gula di Sumatera Barat. Suap itu terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.

Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur kuota gula impor dari Bulog kepada perusahaan CV SB di antaranya meminta bantuan Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya