Jenazah Penganiaya Murid-murid SD Dipulangkan ke Depok

Irwansyah (32), pelaku penyerangan tujuh siswa SDN 1 Sabu Barat Kabupaten Sabu Raijua saat semasa hidup usai lulus dari sebuah perguruan tinggi di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Setelah sepekan berada di kamar mayat Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang NTT, jenazah Irwansyah, pelaku penyerangan di SDN I Seba Sabu Raijua akhirnya dipulangkan ke Depok, Jawa Barat menggunakan kargo bandara.
 
“Diterbangkan dari bandara El Tari Kupang pada pukul 15.00 WITA menggunakan pesawat Lion Air tujuan Jakarta,” Kata Kapolres Kupang, AKBP Ajie Indra Widiatma saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 20 Desember 2016.

Perkelahian di Kafe Labuhanbatu, Satu Orang Tewas dan Satu Orang Kritis

Dikatakan AKBP Ajie Indra, keluarga Irwansyah tak ada yang menjemput ke Kupang. Namun pemulangan jenazah diurus oleh pihak keluarga almarhum di Depok bersama petugas kargo bandara El Tari Kupang. Jenazah Irwansyah akan dijemput keluarga di Bandara Soetta.
 
“Keluarga tunggu di Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan selanjutnya dibawa ke Depok Jawa Barat,” kata Kapolres Indra.

Keluarga pelaku kata dia juga sudah melengkapi dokumen dan surat pernyataan hingga jenazah bisa dikirim ke Jakarta.

Curahan Hati Ibu Korban Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Minta Pelaku Dihukum Berat

Seperti diketahui, Irwansyah (32) tahun melukai tujuh murid SDN I Seba Sabu Barat pada Selasa 13 Desember 2016 lalu. Pada hari yang sama pria asal Depok Jawa Barat itu tewas diamuk massa saat berada di dalam sel tahanan Polsek Sabu Barat.

Laporan: Jo Mariono/ NTT

Kubu David Ozora Minta Hakim Abaikan Pleidoi Mario Dandy Karena Dinilai Tak Sesuai Fakta
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi Mario Dandy

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan tersangka Mario Dandy Satriyo. Majelis MA tetap menghukum Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2024