VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Penahanan tersangka kasus korupsi alat kesehatan (alkes) ini dilakukan untuk 30 hari ke depan.
"SFS dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2016
Menurut Febri, perpanjangan penahanan dilakukan karena proses penyidikan Siti belum rampung. Penyidik menilai perlu mendalaminya lagi untuk melengkapi berkas kasus Siti, sebelum disusun menjadi dakwaan. "Perpanjangan mulai 23 Desember 2016 sampai tanggal 21 Januari 2016," kata Febri.
Sebelumnya, April 2014, KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka dugaan korupsi alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005. Siti kini telah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapatkan jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.
Pengadaan itu untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007. Jatah yang didapatkannya berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar.
(mus)