MUI dan Ormas Islam Gelar Pleno Evaluasi Aksi 411 dan 212

Majelis Ulama Indonesia saat menggelar rapat pleno.
Sumber :
  • Rifki Arsilan

VIVA.co.id – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat pleno bersama organisasi masyarakat Islam (ormas Islam) untuk menyikapi kondisi kekinian bangsa Indonesia, Kamis, 22 Desember 2016. Rapat dipimpin Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin.

MUI: Tetangga Banyak Kena COVID-19, Salat Jumat Boleh Diganti Zuhur

Dalam pleno yang bertajuk 'Agenda Strategis Umat Islam Jangka Pendek', Din Syamsuddin menyampaikan, hasil koordinasi ini dilakukan untuk mempersatukan pandangan ormas Islam dan para tokoh ulama pasca dilaksanakannya gerakan umat Islam pada tanggal 4 November dan 12 Desember 2016 atau yang lebih dikenal dengan Aksi Bela Islam 411 dan 212.

"Tentu setelah gerakan 411 maupun 212 kemarin banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat, oleh karena itu dalam rapat pleno ini, kami akan membahas itu bersama-sama," kata Din Syamsuddin saat membuka rapat silaturahmi Dewan Pertimbangan MUI dengan Ormas Islam di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Ia menambahkan, pasca gerakan umat Islam baik yang terjadi pada 411 maupun 212, tentu memiliki dampak, baik dan dampak positif secara internal bagi umat muslim di Indonesia. Namun ada juga dampak lain dari aksi yang melibatkan jutaan umat Islam ini.

"Yang positif-positif, seperti salat subuh berjemaah di masjid-masjid, tentu harus kita jadikan ghirah (semangat) bagi umat muslim dalam memperteguh keislamannya. Yang negatif-negatif juga harus kita sikapi dengan bijak.  Karena ini penting untuk masyarakat kita," ujarnya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Diketahui, silaturahmi lintas ormas Islam ini dihadiri sekitar 55 organisasi masyarakat Islam, seperti Muhammadiyah, PBNU, Tarbiyah Islamiyah, LDII, PERTI, dan lain sebagainya. Selain itu, pertemuan ini juga dihadiri sejumlah cendekiawan muslim seperti Nasarudin Umar dan Didin Hafiduddin. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022