Kasus Suap Wali Kota Cimahi, KPK Cecar CEO Cyrus Network

Tersangka kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II Atty Suharti Tochija
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Chief Executive Officer (CEO) Cyrus Network, Hasan Hasbi mengaku dicecar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan aliran uang suap proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi Tahap II Tahun 2017. Dia ditanyakan terutama soal dana yang mengalir ke Wali Kota nonaktif Cimahi, Atty Suharti Tochija.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

"Saya ditanya asal uang Bu Atty dari mana," kata Hasan usai diperiksa KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 23 Desember 2016.

Menurut Hasan, KPK mencurigai uang yang digunakan Atty untuk membayar survei yang dilakukan lembaganya adalah hasil uang suap. Untuk itu, penyidik memanggil dia hari ini.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

"Jadi mereka (KPK) curiga duit yang itu (dari hasil suap) dipakai buat membayar kami," kata Hasan.

Dia menceritakan awal mula jasa Cyrus Network digunakan oleh Atty sebelum pilkada. Menurut Hasan, suami Atty, Itoc Tochija yang memintanya untuk melakukan survei dan perjanjian survei itu ditemukan petugas KPK ketika menggelar operasi tangkap tangan dan melakukan penggeledahan.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

"Ini kan karena kontrak kita sama Pak Itoc saja yang di rumah (disita)," ujarnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan, pemeriksaan Hasan adalah untuk menelisik dugaan aliran uang hasil korupsi ke pihak lain di daerah Cimahi. KPK menduga ada aliran uang kepada pihak lain dalam kasus tersebut.

Bukan kali ini saja nama Hasan disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi. Hasan juga pernah disebut ikut menerima dana Rp30 miliar dari pengembang reklamasi Teluk Jakarta kepada relawan Teman Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya