Tolak Remisi Koruptor, KPK Tak Mau Jual Murah Status JC

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menegaskan, pihaknya tidak akan menjual murah status Justice Collaborator, kepada para tersangka kasus korupsi, terutama mereka yang perkaranya sudah mendapatkan putusan tetap pengadilan. 

Mantan Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Menurut dia, KPK hanya memberi kesempatan bagi tersangka yang bersedia bekerja sama dengan penyidik, sejak kasusnya masih pada tahap penyidikan. "Kami kan di dalam banyak kesempatan menyampaikan, sebaiknya memang koruptor tuh tidak mendapat remisi. Kalaupun kami meringankan (tuntutan hukumannya), jika dia mau menjadi JC," kata Agus di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2016. 

Pernyataan Agus ini mengomentari tak diberikannya remisi Natal kepada tiga terpidana korupsi, salah satunya Otto Cornelis Kaligis, terpidana suap kepada tiga Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumater Utara. Kaligis tak diberikan remisi oleh pemerintah, karena dia tak mendapatkan status sebagai JC dari lembaga penegak hukum yang menangani kasusnya, KPK. 

Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Tolak Juctice Collaborator Irwan Hermawan di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Agus menjelaskan, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada setiap tersangka sejak awal, supaya pengadilan dapat menjatuhkan hukuman ringan saat mereka didakwa. Namun, hal itu dilihat dari komitmen mereka dalam membantu membongkar kasus korupsi yang membelitnya. Hal itu ditunjukkan dengan mengungkap pihak lain yang terlibat kasus itu. 

Namun jika telah mendapat vonis, KPK tak mau kasih status JC. "Ya itu kan sudah komitmen kami, sebaiknya tak diberikan remisi," kata Agus.

Danu Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

(mus)

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024