Menaker Temukan 18 Pekerja China Langgar izin Kerja

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (kemeja putih)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Huaxing di Cileungsi, Bogor, Rabu, 28 Desember 2016. Dari sidak tersebut, Hanif menemukan 18 tenaga kerja asal China yang terindikasi melakukan pelanggaran izin kerja.  

img_title KPK Dalami Pengakuan Staf Ida Fauziah Terima Uang hingga Tiket Blackpink

Perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja ini mempekerjakan 38 tenaga kerja asing asal China yang semuanya legal. Mereka mengantongi izin tinggal dan izin kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun dari jumlah itu, 18 di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran izin kerja. Pelanggaran itu, seperti bekerja tidak sesuai jabatannya. Misalnya, teknisi listrik menjadi marketing. Selain itu, pelanggaran lokasi kerja. Misalnya, izinnya di Tangerang tapi bekerja di Bogor.

img_title KPK: Eks Sekjen Kemenaker Diduga Terima Uang Rp12 Miliar dari Agen TKA

"Mereka yang terindikasi pelanggaran izin kerja, dibawa ke tahanan Imigrasi Bogor untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakerjaan dan Imigrasi," kata Hanif dalam keterangan yang diterima VIVA.co.id, Rabu, 28 Desember 2016.

Mengenai sanksi, menurut dia, akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut berupa pembinaan, denda atau dideportasi. Namun sanksi tersebut menunggu hasil pemeriksaan.

img_title Warga RI Siap-siap! Jepang Bakal Buka Pintu Lebar untuk Pekerja Asing, Target Lebih dari 1 Juta Tenaga Kerja

Rata-rata TKA China bekerja di perusahaan tersebut antara dua bulan hingga satu tahun. Mereka tinggal di mes di sekitar pabrik yang disediakan perusahaan.

Dalam sidak tersebut, Hanif sempat membentak tenaga kerja asing tersebut, karena kurang kooperatif. Mereka tidak mendengar imbauan Hanif, dan malah asik menelepon atau bicara dengan rekannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sit down please," kata Menaker dalam nada tinggi.

Mendengar itu, mereka akhirnya duduk dan mendengarkan penjelasan tujuan kedatangan Menaker. "Indonesia negara terbuka. Orang asing boleh bekerja. Namun harus sesuai peraturan. Jika melanggar ada sangsi bahkan dideportasi," katanya.

SKB 3 menteri soal perizinan tenaga kerja asing.

Perizinan Tenaga Kerja Asing Dipermudah Demi Genjot Investasi, Intip Aturan Mainnya

Integrasi bertujuan memberikan layanan publik yang efektif sekaligus memastikan penggunaan tenaga kerja asing sesuai kebutuhan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut