Pembelaan MK yang Dinilai Tak Produktif Selama 2016

Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, membantah lembaganya tidak produktif selama 2016 terkait putusan perkara Pengujian Undang Undang (PUU). Dari 174 perkara selama 2016, MK memutus 96 perkara dan 78 perkara masih dalam proses pemeriksaan yang dilakukan dilanjutkan 2017.

Usai Temui Luhut, GIPI dan PHRI Ajukan Judicial Review Pajak Hiburan ke MK

Arief mengatakan, cukup banyaknya tunggakan perkara tersebut, karena pada periode Januari hingga April 2016, MK melaksanakan kewenangannya yang lain, yaitu memeriksa dan memutus perkara perselisihan pilkada serentak tahun 2015.

Jangka waktu tersebut disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan penyelesaian PHP Kada tahun 2015 selama 45 hari kerja. Penanganan PUU baru bisa diperiksa MK pada Mei 2016.

Pelaku Usaha Spa Indonesia Tolak Kenaikan Pajak hingga 40 Persen

"Selama delapan bulan tersebut, MK telah memutus 96 perkara, maka setiap bulannya MK memutus 12 perkara PUU," kata Arief dalam acara refleksi kinerja MK tahun 2016 di Gedung MK, Jakarta, Kamis 29 Desember 2016.

Di samping itu, kata Arief, banyak pertimbangan yang harus diambil hakim sebelum memutus perkara PUU. Kebutuhan para pihak yang meminta persidangan terus dibuka untuk menghadirkan saksi juga harus diakomodasi. Kemudian, adanya kebutuhan kajian yang sangat mendalam dan komprehensif sebagai bahan merumuskan pertimbangan hukumnya.

ICMI Kritik Aturan soal Pejabat Tak Harus Mundur jika Maju Pilpres

"Meskipun pada dasarnya ingin memutus secara cepat pada semua perkara, MK juga tidak mau terburu-buru dalam menangani perkara. Karena, perkara PUU secara ketentuan pun MK tidak diberi limitasi waktu menjatuhkan putusan," ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mencatat penurunan produktivitas dari Mahkamah Konstitusi dalam hal memutus permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.

Peneliti Kode Inisiatif, Adelina Syahda mengatakan, dari 174 pengujian UU yang masuk pada 2016, MK hanya mampu mengeluarkan 96 putusan. Dari 174 itu, 63 di antaranya merupakan tunggakan pengujian UU dari tahun 2015.

"Kalau bisa kami presentasikan, produktivitas MK memutus pengujian UU hanya 50 persen dari jumlah total yang masuk," kata Adelina dalam acara catatan akhir tahun Kode Inisiatif terhadap MK, Selasa 27 Desember 2016.

Jika dibandingkan dengan lima tahun sebelumnya, lanjut dia, produktivitas MK tahun ini merupakan yang terendah. Tahun 2012, MK mengeluarkan 97 putusan, tahun 2013 sebanyak 110 putusan, 2014 sebanyak 131 putusan, dan mencapai puncaknya pada 2015 yaitu 157 putusan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya