Bermodal Kayu Balok, Tiga Napi Kabur dari Rutan Tanjung Pura

Ilustrasi narapidana bebas
Sumber :
  • Pinterest/Clker-Free-Vector-Images

VIVA.co.id – Tiga Narapidana kasus narkoba melarikan diri dari rumah tahanan negara Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Mereka melarikan diri dengan cara memanjat tembok rutan setinggi lima meter lebih saat para petugas diduga sedang istirahat siang.

Ammar Zoni Tak Dijenguk Keluarga Satu Pun saat Lebaran

"Pelarian Warga binaan (Napi) itu, Minggu siang, 1 Januari 2017, sekitar pukul 11.45 WIB. Jumlah yang kabur atau melarikan diri sebanyak tiga orang," ucap Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting kepada VIVA.co.id, Senin siang, 2 Januari 2017.

Josua mengungkapkan ketiga Napi melarikan diri masing-masing bernama Defri Hamdani (32), Oka Ridwan alias Iwan (33) dan Sutono (33).

Nodai Gadis Belia hingga Hamil, Guru SMP di Pontianak Dijebloskan ke Penjara

"Ketiganya merupakan warga binaan kasus narkoba, yang tengah menjalani hukuman," jelasnya.

Ketiga napi tersebut melarikan diri setelah memanfaatkan kondisi rutan yang direnovasi. Mereka mendapatkan balok kayu untuk dijadikan alat melarikan diri dengan memanjat tombok.

Bakal Rayakan Lebaran Tanpa Ammar Zoni, Irish Bella Beri Pengertian ke Anak

"Mereka melarikan diri dengan cara memanjat tembok menggunakan kayu," ungkap Josua.

Kini, pihak Rutan Tanjung Pura, sudah melakukan koordinasi dengan Polres Langkat dan Polsek Tanjung Pura guna proses pengejaran ketiganya.

"Sudah kita koordinasikan dan tengah dilakukan pengejar bersama pihak kepolisian," kata Josua.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya