Dirjen Perhubungan Laut Keluarkan Instruksi Pelayaran
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, A. Tonny Budiono, menerbitkan Instruksi Nomor UM.008/I/II/DJPL-17 tanggal 3 Januari 2017 tentang Kewajiban Nakhoda dalam Penanganan Penumpang Selama Pelayaran. Instruksi ini diterbitkan menyusul insiden kapal wisata Zahro Express yang menewaskan sekitar 20 orang.
Kemenhub menyatakan, hal ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran, serta memperkuat aturan-aturan keselamatan khususnya yang mengatur tugas, dan tanggung jawab, serta kewajiban nakhoda, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
"Instruksi ini bertujuan untuk menegaskan kembali aturan-aturan tentang keselamatan pelayaran yang sudah ada dan untuk mengingatkan UPT (unit pelaksana teknis) Ditjen Hubla agar melaksanakan pengawasan terhadap implementasi dari aturan-aturan tersebut," kata Tonny dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Jumat 6 Januari 2017.
Selain itu, Tonny juga menjelaskan jika instruksi ini bermaksud mengingatkan kembali kepada para operator dan pengguna jasa, agar menaati dan mengimplementasikan aturan-aturan tentang keselamatan pelayaran.
Dalam Instruksi tersebut, Tonny menginstruksikan kepada seluruh kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk memerintahkan kepada seluruh pemilik perusahaan pelayaran, keagenan, dan nakhoda, agar sebelum melakukan pelayaran harus melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam UU no. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Instruksi ini juga memastikan nakhoda agar melakukan beberapa hal berikut sebelum kapal berlayar, antara lain adalah :
1. Kesesuaian antara jumlah penumpang dalam manifest dengan jumlah penumpang yang ada di atas kapal yang memiliki tiket.
2. Awak kapal harus melakukan pengenalan penggunaan baju pelampung.
3. Awak kapal menunjukkan jalur keluar darurat dan tempat berkumpul, serta perintah penyelamatan diri kepada penumpang kapal.
4. Awak kapal menunjukkan tempat-tempat penyimpanan alat keselamatan kapal dan pengoperasiaanya.
5. Keberangkatan kapal tradisional yang memuat penumpang wajib memakai jaket penolong, khusus kapal penumpang yang melayani Kepulauan Seribu, Danau Toba, Lombok, Padang Bai, Tarakan, Kepulauan Riau, Palembang, Ternate, Manado dan atau daerah yang menggunakan kapal penumpang tradisional.
"Sebenarnya sudah sejak lama Ditjen Hubla telah memberlakukan penggunaan jaket pelampung selama berlayar, sesuai dengan telegram Dirjen Hubla Nomor 167/PHBL2011 tanggal 21 Oktober 2011, yang menyatakan bahwa untuk kapal penumpang tradisional, setiap pelayar termasuk penumpang wajib menggunakan baju penolong selama pelayaran," ujar Tonny.