BPJS Kesehatan Sukses Gandeng 433 Pemda

Seorang petugas perlihatkan contoh kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA.co.id – BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat  meminta dukungan Pemerintah daerah dan stakeholder demi mencapai target meraih kepesertaan seluruh masyarakat pada pada 1 Januari tahun 2019.

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Bayu Wahyudi menyampaikan, dukungan pemda ini meliputi penganggaran APBD, kepesertaan, Peraturan Daerah (Perda), maupun pembangunan infrastruktur pelayanan kesehatan.

"UU 36 Nomor 2009 tentang Kesehatan mewajibkan pemda mengalokasikan 10 persen dari APBD untuk sektor kesehatan, sedangkan APBN sebanyak 5 persen. Besaran anggaran tersebut di antaranya untuk promosi kesehatan masyarakat, pemenuhan fasilitas layanan kesehatan beserta kelengkapannya termasuk dokter,” ujarnya di Kantornya, Senin 9 Januari 2017.

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan

Bentuk dukungan tersebut salah satunya dengan mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke program JKN-KIS. Integrasi Jamkesda merupakan sinergi penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemda dengan skema JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

“Awal tahun 2017 sebanyak 433 Kabupaten/ Kota dari 514 Kabupaten/ Kota telah menunjukkan komitmennya dengan mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke program JKN-KIS. Tinggal 81 lagi," tuturnya.

Transformasi Digital Dinilai Memuaskan, BPJS Kesehatan Dianugerahi Penghargaan Istimewa

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo telah menginstruksikan Pemda untuk melaksanakan seluruh kewajibannya terkait program JKN-KIS, termasuk di antaranya meminta Pemda mengintegrasikan program Jamkesdanya ke dalam program JKN-KIS.

Berdasarkan Pasal 67 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah melaksanakan program strategis nasional. Selain itu kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan program strategis nasional.

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi mulai dari sanksi administratif sampai dengan sanksi pemberhentian tetap," kata Bayu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya