Polisi Cokok Pemerkosa Bermodus Kenalan lewat Facebook

Jejaring sosial Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA.co.id – Tiga gadis belia asal Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi korban pemerkosaan oleh delapan pemuda. Modus pelaku dengan mengajak bertemu usai berkenalan di jejaring sosial facebook.

img_title Prancis Minta Media Sosial TikTok hingga Instagram Diblokir Cegah Kerusuhan Lanjutan

Aksi jahat kelompok pemuda ini terbongkar setelah salahs eorang korban bernama SW (14 tahun) yang melapor ke polisi. Satu diantara pelaku yakni Juki alias Aldo (22) berhasil ditangkap, sementara tujuh lainnya. YD, RN, IL, DN, AL, MT dan EK, masih dalam pencarian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami punya inisiatif sendiri dan mencari korban dari sosial media(facebook)," kata Juki saat diperiksa polisi, Selasa, 10 Januari 2017.

img_title Polisi Rekonstruksi Jalur Pelajar dari Bekasi ke Jakarta, Dalami Peran F alias Batak

Seluruh korban, SW, EM dan MT, dari pemeriksaan polis masih di bawah umur. Ketiganya ditipu melalui jejaring sosial untuk diajak bertemu dengan waktu terpisah.

Pelaku yang bisa menggoda para korban untuk bertemu, bertugas sebagai penjemput untuk selanjutnya dibawa menggunakan motor ke sebuah rumah kosong yang sudah ditunggui oleh tujuh pemuda lainnya.

img_title Meta Nonaktifkan Ratusan Ribu Akun, Facebook Jadi Sorotan!

"Kami kecaduan nonton film porno, semuanya ikut memperkosa. Kenal dari jejaring sosial, lalu ketemuan dan dibawa ke lokasi," kata Juki.

Sejauh ini, upaya perburuan terhadap tujuh pelaku lain masih diintensifkan. Kuat dugaan, dengan melihat seluruh korban masih di bawah umur, seluruh pelaku diduga mengidap kelainan seksual, pedofil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nanti pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan lagi. Memang seluruh korban masih di bawah umur," kata Kaposek Mariana Banyuasin AKP Nazarudin.

(ren)

Bendera Jerman terlihat di depan Gedung Reichstag di Berlin.

Isi Medsos di Jerman Bakal Diatur, 1 dari 5 Konten Wajib Berasal dari Media Tertentu

Jerman merancang aturan yang mewajibkan platform media sosial menyediakan kuota 20 persen untuk konten informatif dari media layanan publik dan media yang memenuhi syarat

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut