Sepanjang 2016, 7000 Satwa Indonesia Gagal Diselundupkan

Country Director Wildlife Conservation Society Indonesia Program, Noviar Andayan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup, Wildlife Conservation Society, mengklaim telah membatu aparat penegak hukum dalam menangani 52 kasus perdagangan satwa liar di Indonesia, selama 2016.

Tikus yang Dijual di Pasar Asia Tenggara Mengandung Virus Corona

Country Director Wildlife Conservation Society Indonesia Program, Noviar Andayani, mengatakan dari 52 kasus tersebut, para pelaku telah menyelundupkan satwa liar ke berbagai negara, seperti China, Malaysia, dan Singapura. 

Di antara semua kasus itu, satu mendapatkan perhatian lebih dari dia, karena berasal dari hasil pengembangan kasus narkoba, yakni kasus perdagangan tiga ton trenggiling di Jambi pada Oktober 2016 lalu.

Meski Ada Corona, Mustahil Larang Jual Beli Daging Satwa Liar di China

"Ini membuktikan bahwa ada kaitan erat antara perdagangan satwa liar dengan narkoba," ujar Noviar, saat memaparkan kinera lembaganya di Hotel Grand Cemara, Jakarta, Rabu 11 Januari 2017.

Berdasarkan statistik penegakkan hukum di 2016, proses hukum terhadap 90 persen kasus berjalan sampai persidangan. Di mana, 28 kasus masih berjalan di pengadilan, dan 19 kasus sudah mendapatkan vonis.

VIDEO: 4 Anak Singa Afrika Selundupan Akan Dijual Rp400 Juta per Ekor

Sisa kasus lainnya, mendapatkan sanksi administrasi berupa surat peringatan dan wajib lapor, serta satu kasus dihentikan, karena belum memiliki bukti kuat.

Dari kasus itu, 89 orang telah ditangkap. Total 79 orang ditetapkan menjadi tersangka, lima sebagai saksi, tiga diberikan surat peringatan dan kewajiban melapor, serta dua lainnya bebas karena kurangnnya alat bukti.

Mereka berasal dari beragam negara, mulai Indonesia, China, dan Malaysia.

Dari temuan lembaganya, operasi penyelundupan satwa ilegal ini sampai melibatkan eksportir dan perusahaan yang bergerak dibidang ekspor produk laut, seperti tepung ikan dan sirip hiu. Ada juga yang memalsukan dokumen ekspor-impor.

Dari 52 kasus ini, lebih dari tujuh ribu satwa disita, baik hidup maupun mati. Satwa itu di antaranya hiu, pari, trenggiling, beruang madu, kucing hutan, musang, hingga binturong.

Selain itu, mereka juga mengungkap beragam produk dari organ satwa, Seperti tiga buah gading utuh dan 852 produk gading, 144 buah produk akar bahar dalam bentuk perhiasan, 466 produk kerajinan berbahan baku sisik penyu dan kulit buaya, serta 1.507 potong daging manta. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya