DPRD Katingan Belajar dari Garut untuk 'Pecat' Bupati Pezina

Anggota DPRD Katingan Kalimantan Tengah saat berkonsultasi dengan DPRD Garut Jawa Barat mengenai rencana pemakzulan Bupati Ahmad Yantenglie yang kedapatan berzina, Kamis (12/1/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA.co.id – Enam anggota DPRD Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, hari ini menggelar konsultasi dengan anggota dewan dari Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pertemuan itu terkait rencana DPRD Katingan untuk memakzulkan Bupati Ahmad Yantenglie, yang kedapatan berbuat zina dengan seorang perempuan yang sudah bersuami belum lama ini.

Keluarga Lettu Agam Buka Suara soal Isu Perselingkuhan yang Viral di Medsos

Maklum, Garut memang memiliki pengalaman soal memakzulkan bupati. Pada 2012, Garut memakzulkan Bupati Aceng Fikri, yang tersandung kasus pernikahan dengan gadis di bawah umur.

Dari pantauan VIVA.co.id, rombongan anggota DPRD Katingan ini tiba pada pukul 10.00 dan langsung diterima oleh mantan Ketua Pansus pemakzulan Aceng Fikri, Asep Achlan di ruang Ketua DPRD Garut.

Polisi Buka Suara Soal Istri Anggota TNI Jadi Tersangka Usai Lapor Kasus Dugaan Perselingkuhan Suami

Dalam dialog, rombongan DPRD Katingan mempertanyakan proses politik yang diambil DPRD saat itu, ketika kasus Aceng Fikri mencuat.

"Yah, kalau kasusnya memang berbeda, dulu Bupati Garut melanggar etika,  nah kalau ini memang ada perzinahan, tetapi pihak DPRD harus berhati-hati dalam proses ini," kata Asep kepada rombongan DPRD Katingan.

Viralkan Suami Selingkuh dengan 5 Wanita, Istri Dokter TNI Ini Dijebloskan ke Penjara

Seorang anggota DPRD Katingan Eterly, menyebutkan rencananya usai berkonsultasi di DPRD Garut, pihaknya akan menuju Bogor Jawa Barat, guna mengklarifikasi informasi bahwa Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang mengaku telah menikah sirih.

"Kami juga mau ke Bogor," katanya singkat.

Tiga hari lalu, tepatnya pada Senin, 9 Januari 2017. Sebanyak 23 anggota dari 25 orang dewan di Kabupaten Katingan telah mendatangani pernyataan sikap untuk mengajukan pembentukan pansus untuk pemecatan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.

Suami dari anggota DPRD Katingan Endang Susilawati itu dinilai telah melanggar Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara, karena kedapatan berselingkuh dengan seorang perempuan bernama Farida Yeni (34), istri dari seorang anggota polisi di Polres Kotawaringin Timur.

Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah pada Jumat, 6 Januari 2017. Seluruh barang bukti dan pernyataan keduanya menunjukkan adanya tindakan perselingkuhan.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya