12 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Markas GMBI

Markas GMBI di Kabupaten Bogor Jawa Barat yang dibakar massa FPI, Jumat dini hari (13/1/2017).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id – Jajaran penyidik Polda Jawa Barat menetapkan 12 orang tersangka kasus perusakan dan pembakaran sekretariat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia, Desa Tegal Waru, Kecamatan Ciampea, Kabupaten, Bogor Jawa Barat.

Mencekam, Desa di Banyuwangi Jadi Medan Perang 2 Perguruan Silat

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dari 20 orang yang diamankan, 12 orang yang dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 14 Januari 2017.

Yusri mengatakan, modus operasi yang dilakukan para tersangka yaitu mendobrak gerbang sekretariat GMBI, kemudian merusak barang bangunan dengan menggunakan batu dan bambu.

Bentrok Perguruan Silat di Banyuwangi, 1 Tewas Belasan Luka-luka

"Serta melakukan perusakan terhadap tanaman yang ada, melakukan pembakaran terhadap bangunan sekretariat GMBI," ujar Yusri.

Akibat perusakan tersebut, satu orang Ketua LSM GMBI, berinisial SA, menjadi korban amuk masa dari elemen organisasi Front Pembela Islam.

Polisi Sebut Simpatisan Habib Rizieq Ceburkan Kendaraan Anggota

Menurut Yusri, para tersangka kebanyakan dari kalangan pelajar dan usia dini. Tersangka dewasa yaitu MAB (28 tahun) guru, MY (28), A (19) pelajar, SB (22) pelajar, W (18) pelajar, AY (22) tahun, MHH (18) pelajar.

Sedangkan, untuk tersangka di bawah umur adalah, I (17) pelajar, IF (16) pelajar, RH (17) pelajar, MR (17) pelajar, dan NY (17) pelajar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, satu unit sepeda motor yang hancur dibakar, beberapa kursi dan potongan meja bulat kayu yang telah hancur dibakar, beberapa potongan bambu yang dipergunakan untuk merusak, beberapa buah pecahan tembok dan beberapa batang tanaman yang telah dirusak.

Kemudian, satu buah kap duduk lampu neon lapangan bulu tangkis yang telah dirusak, beberapa buah batu yang dipergunakan untuk merusak, materi listrik yang telah dirusak, satu buah pelek mobil, dan empat buah handphone.

Dengan demikian, mereka dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang dan barang di muka umum bersama-sama. Tersangka juga dikenakan Pasal 187 KUHP, tentang tindakan sengaja yang menimbulkan kebakaran.

Insiden perusakan sekretariat GMBI buntut dari kericuhan antara FPI dan GMBI usai pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat, Bandung. 

Usai insiden kericuhan kedua organisasi itu, beredar kabar di jejaring sosial anggota FPI bernama Syarif menjadi korban penusukan dan perusakan mobil. Akhirnya, sebanyak 150 FPI Ciampea melakukan aksi balas dendam dengan membakar markas GMBI Ciampea, Bogor, Jawa Barat. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya