Rizieq Tuding Pemerintah Dalang Pemblokiran Akun Twitter FPI

Rizieq Sihab saat berada di DPR, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.
Sumber :
  • M Nadlir

VIVA.co.id – Imam Besar Front Pembela Islam Muhamad Rizieq Shihab menuding pemerintah berada di balik pemblokiran tiga akun Twitter yang terkait dengan FPI. Ketiga akun yang diblokir itu adalah @HumasFPI, @DPP_FPI, dan @syihabrizieq.

Elon Musk Kirim 'Surat Cinta' untuk Pengguna Baru X

"Twitter itu tak mudah blok akun. Harus ada penjelasan. Kalau ini kebijakan, apa alasannya? Tak ada sejarahnya Twitter menutup akun tanpa (berkomunikasi) dengan penguasa setempat," ujar Rizieq di DPR, Jakarta, Selasa 17 Januari 2017.

Ia pun meminta penjelasan atas pemblokiran tiga akun Twitter tersebut dari pihak-pihak yang terkait. Dia juga meminta pihak Twitter memberi penjelasan kalau memang ini kebijakan mereka.

Viral Isu Poligami, Berikut 5 Fakta Menarik Ustaz Hanan Attaki, Nomor 5 Bikin Terkejut

"Kalau memang penutupan ini resmi kebijakan Twitter, apa alasannya. Kalau ini permintaan pemerintah, siapa yang meminta. Salah satu kementerian, lembaga negara, atau pejabat, ini harus jelas. Karena ini pengebirian kebebasan pers, pengebirian daripada akses informasi untuk masyarakat," katanya.  

Ia juga menambahkan, para simpatisan FPI telah melakukan protes kepada Twitter atas pemblokiran yang telah dilakukan oleh media sosial yang dibuat Jack Dorsey itu.

Heboh Isu Ustaz Hanan Attaki Poligami, Netizen Ngaku Shock

"Para simpatisan FPI, Muslim Cyber Army, mereka ramai-ramai memprotes. Sampai saat ini, tagar rakyat bersama FPI ini menjadi trending topic, bahkan top trending topic saat ini di Indonesia. Bahkan, simpatisan yang membela FPI mengganti profil-profil mereka dengan logo FPI," ujar Rizieq. (asp)

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mendalami amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan beberapa tokoh terkait sengketa hasil perselisihan Pilpres 2024 (PHPU)

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024