Mendikbud Tak Larang Sekolah Tarik Uang SPP

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Sumber :
  • VIVA/Eduard

VIVA.co.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi, mengaku tidak bisa melarang jika pengurus sekolah maupun aparat pendidikan di daerah hendak menarik iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

img_title Tak Berhak Jadi Mitra MBG, Yayasan Terafiliasi Dadan Hindayana Kini Disisir Kejagung

Sebab, kata dia, penetapan iuran SPP di tingkat sekolah menengah atas (SMA) merupakan kewenangan otoritas daerah dan sekolah yang bersangkutan. Otoritas daerah yang ia maksud adalah pemerintah provinsi, yang telah ditugaskan menangani sekolah setingkat SMA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau sekolah itu sesuai dengan ketentuan sekolah, saya kira tidak masalah. Yang jelas, penetapan SPP itu memang kewenangan provinsi atau daerah dan sekolah," kata Muhadjir di Gedung DPR RI, Kamis 19 Januari 2017.

img_title Gibran 'Kultum' di Masjid Manggarai: Tebus Ijazah-Tak Bisa Bayar SPP, Datang ke Kantor Wapres

Ia mengungkapkan banyak pemerintah kabupaten dan kota yang menggratiskan iuran sekolah melalui subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah daerah (BOSDa). Namun pada dasarnya, sekolah negeri tingkat SMA di Indonesia memang tidak digratiskan.

"Sejak dulu kan memang enggak gratis SMA/SMK. (Kalau digratiskan), itu terserah aja. Sama dengan makan, seharusnya bayar lalu gratis. Ya senang aja toh," kata Muhadjir.

img_title Selain SPP Gratis, Program PUBG Sumut didukung Internet Gratis, Perpustakaan dan Pelatihan Tenaga Pengajar

Menurut dia, selama ini dana BOS yang diperuntukkan untuk bantuan siswa tidak cukup, jika sekolah hendak memajukan sarana dan pra sarananya. Karenanya, penarikan iuran SPP oleh sekolah biasanya dipakai untuk memajukan sekolah.

"BOS ini enggak bisa memajukan sekolah, ini memang bantuan. Tapi kalau mau maju, enggak mungkin pakai BOS saja,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga menjelaskan, ditariknya iuran SPP sekolah tidak ada kaitannya dengan Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Alasannya, Permendikbud itu bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa.

"Kami kan mengatur soal peranan komite sekolah itu, untuk antisipasi jangan sampai saber pungli. Itu bikin posisi sekolah tidak jelas. Mana yang boleh, yang tidak boleh. Karena Permendikbud 75 itu, kami harap sekolah jadi punya kepastian," lanjut Muhadjir. (ren)

Ilustrasi pelajar SMU

DPR Tak Setuju Siswa SMA/SMK di Jabar Kembali Bayar SPP, Minta Kemendikdasmen Turun Tangan

Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar memaksimalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), APBD, dan lainnya.

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut