Emirsyah Satar Belum Terima Surat Pemanggilan dari KPK

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar,  ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pembelian mesin pesawat dari Rolls Royce.  

KPK Simpan Banyak Data untuk Bantu Lembaga Antikorupsi Inggris

Kuasa hukum Emirsyah Satar, Luhut Pangaribuan menyampaikan, hingga saat ini belum ada pemanggilan kliennya terkait kasus ini. Sampai ini masih dilakukan verifikasi masalah ini secara internal. Karena itu, belum ada rencana mengajukan praperadilan.

"Sampai hari ini belum ada pemanggilan. Penetapannya tahu  dari jumpa pers. Akan direspons, emir yakin KPK mencari kebenaran dalam hal ini," kata Luhut Pangaribuan saat berbincang dengan tvOne, Jumat malam, 20 Januari 2017.

KPK Pastikan Bantu Inggris Usut Tuntas Korupsi Garuda Indonesia

Menurut Luhut, Emirsyah akan mengikuti proses hukum ini dengan baik. Karena ini menyangkut dengan reputasi yang telah dibangun sejak lama. "Ini juga menyangkut reputasinya yang dibangun dengan baik selama di Garuda," katanya.

Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dari beneficial owner Cannaught International Pte. Ltd, yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, dalam bentuk uang 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau setara dengan Rp20 miliar.

Bekas Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar akan Kasasi Putusan PT DKI

Ia juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai US$2 juta. Dugaan penyuapan itu diduga diberikan dalam rentang 2005 hingga 2014, agar Emirsyah membeli mesin pesawat dari Rolls Royce.


 KPK sudah menyita sejumlah aset terkait kasus ini. Selain itu, penyidik mencegah tiga orang saksi bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Hadinoto Soedigno, Agus Wahjudo, dan Sallywati Rahardja.

Hadinoto sebelumnya menduduki posisi dirut PT Garuda Maintenance Facilities AeroAsia. Sementara itu, Agus pernah menjabat sebagai executive project manager Garuda Indonesia. Sellywati diketahui merupakan anak buah Soetikno Soedarjo, tersangka pemberi suap, di Mugi Rekso Abadi Group.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya