Polisi Ungkap Prostitusi Manfaatkan Grup Media Sosial Ojek

Tersangka prostitusi online (bertopeng) dirilis polisi di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 25 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Sebuah grup media sosial Facebook di Surabaya menjadi tempat transaksi bisnis prostitusi. Nama grup mengambil nama jasa pengantar sepeda motor atau ojek. Beberapa wanita ditawarkan untuk menemani lelaki hidung belang tidur bersama. Polisi setempat mengungkap prostitusi online itu.

Mahasiswi dan IRT Jual Diri di Michat Demi Kebutuhan Hidup, Sekali Kencan Rp 200 Ribu

Grup Facebook dimaksud ialah 'Ojek Purel Surabaya'. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kota Besar Surabaya mengendus dan berhasil menangkap satu tersangka wanita, Elvin Mei Wulandari (19 tahun), warga Kabupaten Nganjuk yang indekos di Surabaya, Jawa Timur. Dia ketahuan menjual seorang wanita, EP (29), ke lelaki hidung belang.

Tersangka mengaku sudah lama bergabung di grup Facebook Ojek Purel Surabaya. Tetapi baru menawarkan wanita ke lelaki hidung belang beberapa bulan terakhir. "Saya tidak menjual, tapi membantu teman karena iba," katanya di Markas Polrestabes Surabaya pada Rabu, 25 Januari 2017.

Jual Jasa PSK Tarif Rp2,5 Juta, Mucikari Cantik Pangkal Pinang Ini Ditangkap dengan Barbuk

Elvin mengaku sekira dua bulan lalu mengenal EP. Korban kerap mengeluhkan kondisi ekonomi dan beberapa kali dibantu. Suatu waktu, tersangka menawari korban bekerja menemani lelaki hidung belang. Korban mau lalu difoto. "Foto teman saya kemudian diunggah ke grup Facebook," ujarnya.

Wanita yang sehari-hari bekerja di sebuah diler sepeda motor itu mengaku sudah dua kali menjual korban melalui Facebook. Tarif sekali kencan bersama korban sebesar Rp600 ribu. "Saya tidak dapat apa-apa, hanya bantu saja," ujar Elvin.

Sosok Desi Setiasari, Kowad Cantik yang Dihina Tetangga Gegara Anak Tukang Ojek

Penyidik tentu saja tidak percaya dengan dalih tersangka. Hasil pemeriksaan menyebutkan, Elvin menawarkan korban kepada lelaki hidung belang antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta sekali kencan. "Tersangka mengambil keuntungan dari korban," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Bina Gunawan Silitonga.

Kasus itu, kata Shinto, hasil pengembangan dari kasus serupa sebelumnya. Pintu transaksi prostitusi di kasus sebelumnya juga sama, yakni melalui grup Facebook 'Ojek Purel Surabaya'. 

Tersangka dijerat Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya