Ruko di Makassar yang Tak Pasang CCTV Diancam Cabut Izin

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, mengamati monitor-monitor yang terkoneksi CCTV di Makassar pada Jumat, 27 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id - Pemerintah Kota Makassar tengah membahas konsep Peraturan Wali Kota (Perwali) penanganan dan penindakan tindak kriminal. Salah satu isinya mengatur kewajiban bagi rumah toko (ruko) dan minimarket dilengkapi kamera pengawas (CCTV).

img_title BPH Migas Ungkap Penyebab Antrean Panjang di SPBU Sulsel Dipicu Kenaikan Harga BBM Non Subsidi

Menurut Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, peraturan itu dibuat agar masyarakat turut mencegah tindak kriminalitas. "Pentingnya kamera pengawas itu dalam mengantisipasi dan penanganan tindak kejahatan, seperti yang marak di Kota Makassar," katanya kepada VIVA.co.id pada Jumat, 27 Januari 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Danny, panggilan akrab Wali Kota, sejumlah tindak kriminalitas di Makassar terungkap berkat bantuan CCTV. Salah satunya kasus penemuan mayat pengayuh becak bernama Subu (36 tahun). Pelaku pembunuhan, yang ternyata saudara kandung korban, terungkap karena polisi mendapatkan petunjuk dari kamera pengawas yang terpasang di sekitar minimarket dekat lokasi penemuan mayat. 

img_title Sistem Ganjil Genap Isi BBM Subsidi di SPBU Sulsel Berlaku 13-20 September

"Target kita April nanti konsep Perwali itu sudah selesai," katanya.

Danny mengungkapkan, Wakil Kepala Polda Sulawesi Selatan, Brigadir Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono, yang mengunjunginya pada Senin lalu juga memintanya mempercepat penyelesaian perwali itu. Alasannya, sistem pengamanan dengan kewajiban CCTV itu akan terkoneksi dengan Kepolisian. 

img_title Update Kasus Seleksi Paskibraka Pemprov Sulsel yang Sempat Viral, Berujung ...

Perwali itu akan memuat aturan mengenai wajibnya pengadaan kamera pengawas bagi ruko-ruko dan minimarket di Kota Makassar. Diwajibkan setiap ruko atau minimarket memasang sedikitnya enam unit CCTV.

"Masing-masing; dua dipasang di titik mengarah ke dalam ruko, dua ke arah luar ruko, dan dua lagi di luar gedung atau bangunan ruko yang mengarah ke ruko. Wajib enam unit CCTV ini akan dijadikan persyaratan utama. Kalau tidak dipenuhi, maka IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tidak akan kita keluarkan atau tarik, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha)," lanjut Danny. (ren)

Ilustrasi Polri.

Misteri Kematian Bandar Narkoba Usai Ditangkap, 7 Anggota Polda Sulawesi Selatan Diperiksa Propam

Kematian bandar narkoba berinisial R usai ditangkap polisi berbuntut pemeriksaan internal. Tujuh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan kini diperiksa.

img_title
VIVA.co.id
30 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut