Patrialis Ditahan KPK, MK Siapkan Nama Majelis Kehormatan

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar saat mengenakan baju tahanan KPK, Kamis malam, 26 Januari 2017
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Beberapa nama sudah mencuat untuk mengisi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang dibentuk oleh Dewan Etik MK terkait kasus Hakim MK, Patrialis Akbar yang kini telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nurul Ghufron Sempat Ngadu ke Alex Sebelum Bantu ASN Kementan Mutasi ke Jatim

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan bahwa nama mantan Hakim MK, Achmad Sodiki disebut-sebut akan menjadi salah satu orang yang mengisi Majelis Kehormatan MK itu.

"Kemarin kalau tidak salah dengar sudah ada. Mantan hakimnya itu pak Achmad Sodiki. Kalau dari KY kita tidak menentukan tapi permintaan secara kelembagaan," kata Fajar di Gedung MK, Jumat, 27 Januari 2017.

Hakim Arief Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda di KTP dengan Surat Kuasa

Anwar Usman yang menjabat sebagai Wakil Ketua MK, juga disebut-sebut akan mengisi tempat itu. "Intinya, MK menunjuk 5 unsur itu berdasarkan penunjukan dari rapat permusyawaratan hakim. Setelah ditunjuk diminta kesediaannya," katanya.

Nantinya, Majelis Kehormatan MK mendapatkan tenggat waktu penanganan etik Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang tersandung suap itu selama 30 hari.

Nurul Ghufron Jelaskan Perkara yang Bikin Dia Disidang Masalah Etik Dewas KPK

"Tidak ada standar berapa lama menentukan 5 unsur untuk Majelis Kehormatan MK. Kalau penanganan etiknya 30 hari," katanya lagi.

Untuk diketahui, Majelis Kehormatan MK nantinya akan terdiri dari lima orang. Lima orang tersebut berkomposisikan, satu hakim konstitusi, satu anggota Komisi Yudisial, satu guru besar ilmu hukum, satu tokoh masyarakat, dan satu mantan hakim konstitusi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melakukan gugatan terhadap Dewas KPK ke Mahkamah Agung (MA) dan PTUN.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024